Sungai di bawah laut mexico

Maha Suci Allah yang Maha Menciptakan
Sungai dalam Laut


“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53)

Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.

Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya kerana tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang masin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.


Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air masin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawapan yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.

Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan ( surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laa yabghiyaan.. .”Artinya: “Dia biarkan dua lautan bertemu, di antara keduanya ada batas yang tidak boleh ditembus.” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas.

Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diertikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air masin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju minhuma lu’lu`u wal marjaan” ertinya “Keluar dari keduanya mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak
ditemukan mutiara.

Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam
akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahawa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannyamutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.



Allahu Akbar…! Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan. Maha Benar Allah yang Maha Agung. Shadaqallahu Al `Azhim.Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya hati manusia akan berkarat sebagaimana besi yang dikaratkan oleh air.” Bila seorang bertanya, “Apakah caranya untuk menjadikan hati-hati ini bersih kembali?” Rasulullah s.a.w. bersabda, “Selalulah ingat mati dan membaca Al Quran.”



Jika anda seorang penyelam, maka anda harus mengunjungi Cenote Angelita, Mexico. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.



Setengah pengkaji mengatakan, itu bukanlah sungai biasa, itu adalah lapisan hidrogen sulfida, nampak seperti sungai… luar biasa bukan? Lihatlah betapa hebatnya ciptaan Allah SWT.
Maha Suci Allah yang Maha Menciptakan
Sungai dalam Laut


“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53)

Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.

Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya kerana tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang masin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.


Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air masin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawapan yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.

Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan ( surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laa yabghiyaan.. .”Artinya: “Dia biarkan dua lautan bertemu, di antara keduanya ada batas yang tidak boleh ditembus.” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas.

Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diertikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air masin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju minhuma lu’lu`u wal marjaan” ertinya “Keluar dari keduanya mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak
ditemukan mutiara.

Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam
akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahawa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannyamutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.



Allahu Akbar…! Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan. Maha Benar Allah yang Maha Agung. Shadaqallahu Al `Azhim.Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya hati manusia akan berkarat sebagaimana besi yang dikaratkan oleh air.” Bila seorang bertanya, “Apakah caranya untuk menjadikan hati-hati ini bersih kembali?” Rasulullah s.a.w. bersabda, “Selalulah ingat mati dan membaca Al Quran.”



Jika anda seorang penyelam, maka anda harus mengunjungi Cenote Angelita, Mexico. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.



Setengah pengkaji mengatakan, itu bukanlah sungai biasa, itu adalah lapisan hidrogen sulfida, nampak seperti sungai… luar biasa bukan? Lihatlah betapa hebatnya ciptaan Allah SWT.
»»  READMORE...

Ekonomi Makro

Ekonomi Makro

PEREKONOMIAN DUA SEKTOR :

MPC DAN MULTIPLIER

A. Fungsi Konsumsi dalam Pendekatan Konvensional Versus Ekonomi Islam:

Konsumsi dalam suatu Negara terdiri dari pada

- Konsumsi pemerintah, yang terdiri dari; belanja pegawai negeri, penyediaan sarana public, dan subsidi

- Konsumsi Rumah Tangga

Pendekatan Ekonomi Konvensional :

Besar dan kecilnya konsumsi dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu :

1. Tingkat pendapatan/Kekayaan

2. Tingkat suku bunga dan spekulasi

3. Sikap berhemat

4. Budaya dan Gaya Hidup

Dalam suatu Negara, ketika Pemerintah merubah konsumsi/ pembeliannya terhadap barang atau jasa, maka kurva aggregate demand bergeser secara langsung.

Perubahan Konsumsi Pemerintah

Ada dua akibat makro ekonomi dari perubahan konsumsi pemerintah :

1. The multiplier effect

2. The crowding- out effect (nanti dibahas oleh peserta lain yang berkaitan dengan kebijakan fiskal)

The multiplier effect :

- Pembelian pemerintah dikatakan mempunyai ekfek multiplier terhadap Aggregate Demand..

- Setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah dapat meningkatkan aggregate demand untuk barang dan jasa lebi besar dari satu rupiah.

Formula untuk Multiplier adalah :

Multiplier = 1/(1-MPC)

Angka yang penting adalah MPC (Marginal Popensity of Consume)

Pengertian dari MPC adalah bagian dari tambahan pendapatan yang dikonsumsi oleh rumah tangga (tidak ditabung)

Dalam hal ini jika MPC adalah 3/4 , maka multiplier adalah :

Multiplier = 1/(1- 3/4) = 4

A. Fungsi konsumsi dalam pedekatan ekonomi Islam :

Pengaruh prinsip-prinsip Islam terhadap pengeluaran konsumsi dengan pendapatan yang muncul dalam suatu ekonomi. Dalam hal ini ada 4 hipotesa teoritis sbb :

1. Hipotesa Pendapatan mutlak

2. Hipotesa Pendapatan Relatif

3. Hipotesa Pendapatan Permanen

4. Hipotesa Siklus Kehidupan

Hipotesa Pendapatan Mutlak :

Menurut hipotesa ini konsumsi dalam periode waktu tergantung pada pendapatan siap konsumsi (dispossable income) pada periode tersebut. Naik pendapatan konsumsi akan naik juga. Namun peningkatan konsumsi lebih kecil dari kenaikan pendapatan.

LPC dan MPC menurun dengan meningkatnya pendapatan, dengan penurunan yang lebih besar yaitu LPC. Elastisitas konsumsi terhadap pendapatan positif namun kurang dari satu.

Ct = f (Yt) dimana C = pengeluaran, Y =pendapatan bersih & t= waktu.

Zakat dan sedekah mempengaruhi lereng fungsi konsumsi dan juga besanya intesep.

Zakat manfaat cukup besar antara lain :

- Zakat dapat meningkatkan asset dan peningkatan pendapatan.

- Jumlah penerima zakat kecil dibandingkan pemberi zakat sehingga zakat dapat keperluan negara yang lain.

- Zakat dapat dikumpulkan setiap saat, saat pendapatan telah melebihi nisab.

- Muslim beriman tidak akan meghindar untuk membayar zakat, dan dapat dipaksakan dengan undang-undang.

Pengaruh zakat untuk pengeluaran pribadi, dianalisa dengan fungsi konsumsi liner, dan non liner.

Pada ekonomi konvensional APC dan MPC sbb :

APC = ( C ) = a + b

Y z=0 Y

MPC = ( dC ) = b

dY z=0

Untuk ekonomi Islam persamaannya menjadi:

APC = ( C ) = a + bβ – α b + δ (1- β ) + αβ

Y z>0 Y

MPC = ( dC ) = bβ – α b + δ (1- β ) + αβ

dY z>0

Hipotesa Pendapatan Relatif:

Konsumsi rata-rata dan Kosumsi Marginal sama.

Zakat dan sedekah akan mengurangi konsumsi , mengurani ketidak merataan.

Zakat dan sedekah dapat meningkatkan jumlah tabungan yang akan diarahkan untuk investasi.

Hipotesa Pendapatan Permanen :

Besar zakat tetap misalnya zakat profesi adalah 2, 5 % berapapun penghasilannya zakat tetap 2,5 %, karena pertimbangan agama dan ketentuan atau hukum dari ALLAH, tidak seperti pajak. Sehingga konsumsi permanen agregat tidak akan berpengaruh terhadap redistribusi pendapatan

Hipotesa Siklus kehidupan :

Kosumsi tidak tergantung dengan pendapatan saat ini, namun juga dari pendapatan yang diharapkan untuk masa yang akan datang telah diatur konsumsi selama hidup.

B. Perilaku Pengeluaran Konsumen di Negara Islam

Dalam hipotesa dan pengujian sampel dari beberapa Negara Islam ditemukan bahwa dalam jangka panjang hasrat konsumsi marginal meningkat. Penemuan ini tampak bertenangan dengan hipotesa yang menyebutkan bahwa hasrat konsumsi stabil dan konstan dalam jangka panjang.

Hipotesa mengejar konsumsi ( HMK);

Sebelumnya merupakan barang mewah, sekarang berubah menjadi kebutuhan dan tingkat pendapatan baru.

Hasrat konsumsi akan stabil dan proporsi konsumsi terhadap pendapatan tercapai.

Dari bukti empiris terhadap 17 negara Islam menunjukan bahwa perilaku konsumsi negara Islam tidak mendukung Hipotesa Pendapatan Absolut, Hipotesa Pendapatan Relatif dan Hipotesa Siklus Kehidupan.

Kosumsi tertinggi terdapat pada Negara-nara Timur Tengah penghasil minyak dan Afrika Utara.

Islam tidak mengajari pola hidup mewah dan boros atau pengeluaran yang berlebihan. Bila ha ini diterapkan akan dapat mengurangi konsumsi total dan dapat meningkatkan volume tabungan.

Fungsi Tabungan dan Investasi Dalam Pendekatan Konvensional versus Ekonomi Islam

A. Pendekatan Konvensional

Suatu Pemikiran alternatif Dalam Equilibrium Pasar Barang, Investasi = Tabungan

Ada suatu pemikiran dalam suatu pasar barang yang terkait antara produksi dan permintaan. Teori ini menyatakan bahwa tingkat investasi dalam suatu pasar barang adalah sama dengan tingkat tabungan. . Teori ini dikemukanan oleh John M.Keynes pada tahun 1936 dalam bukunya The General Theaory of Employment, Income and Money.

Tabungan perorangan dapat didefinisikan sbg tabung oleh konsumen, yg merupakan sia penerimaan sesudah dikurangi konsumsinya. Hal itu dapat digambarkan dalam persamaan berikut :

S = YD – C dan

S = Y – T – C

Tabungan Masyarakat dapat didefinisikan sbg pajak sesudah dikurangi belanja pemerintah, T – G.

Jika penerimaan pajak melebihi belanja pemerintah , pemerintah akan mendapat surplus anggaran à tabungan masyarakat positif

Sebaliknya jika penerimaan pajak lebih kecil dari belanja pemerintah , maka pemerintah akan mengalami defisit anggaran à tabungan masyarakat negatif

Hal tsb dapat digambarkan dengan persamaan berikut :

S = I + G – T

Atau

I = S + (T-G)

Untuk memperjelas hal tsb, dapat di bayangkan dalam suatu perekeonomian sederhana dengan hanya satu orang penduduk yang melakukan keputusan konsumsi, investasi dan tabungan . Misalkan seorang yang terdampar dan tinggal seorang diri di suatu pulau, maka keputusan menabung dan berinvestasi merupakan hal yang sama. Apa yang diinvestasikan merupakan tabungannya pula

Dalam suatu perekonomian yang modern, keputusan investasi dilakukan oleh perusahaan, sementara tabungan dilakukan oleh konsumen dan pemerintah

Sebagai ringkasan, maka ada 2 persamaan untuk menggambarkan kondisi equilibrium di pasar barang , yaitu

Produksi = Permintaan

Investasi = Tabungan

B. Pendekatan Ekonomi Islam :

Fungsi Investasi dalam ekonomi Islam amat berbeda dengan fungsi investasi dalam ekonomi konvensional. Perbedaan terjadi terutama karena pengusaha Islam tidak menggunakan tingkat bunga dalam menghitung investasi

- Implikasi dari Ajaran Islam thd Investasi

Investasi di negra penganut ekonomi Islam dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu

o Ada sangsi untuk pemegang aset yang tidak produktif

o Dilarang melakukan berbagai bentuk spekulasi dan judi

o Tingkat bunga untuk penjaman = 0

Menurut pandangan sejumlah tkoh agama, seorang muslim yang menginvestasikan tabungannya tidak akan terkena zakat, tetapi ia harus membayar Zakat atas hasil yang diperoleh dari investasi tsb. Islam juga melarang berbagai bentuk spekulasi , jual beli barang tanpa melihat barang serta transaksi di depan.

Larangan spekulasi dalam ekonomi Islam berimplikasi thd perilaku ekonomi, yaitu

- Tidak ada tabungan yg disalurkan ke usaha yg mencari kuntung dari capital gains. Tabungan harus dibuat aktif dg melakukan investasi nyata

- Permintaan uang untuk spekulasi tidak ada dalam ekonomi Islam. Maka tidak dijumpai permintaan akan uang utk tujuan spekulasi

- Dalam jangka pendek , tingkat keuntungan yang diharapkan dari investasi akan lebih stabil , krn tidak ada aktivitas spekulasi di pasar modal

Fungsi Investasi dalam Ekonomi Islam , dapat digambarkan sbb :

I = φ (r, ZA , Zπ, u) dan

R = r ( SI )

SF

__ __

Karena ZA = ZA dan Zπ = Zπ , maka dapat ditulis juga :

I = ψ (r, μ )

Permintaan investasi akan meningkat jika

- Meningkatnya tingkat keuntungan yg diharapkan

- Meningkatnya tingkat iuran thd aset yg tidak produktif

Tingkat keuntungan yang diharapkan bukan sbg variable kontrol , maka variable yg dipakai oleh otoritas Islam adalah tingkat biaya atas aset yang tidak produktif. Variabel ini merupakan alternatif tingkat bunga yang biasa berlaku dalam negara non Islam

Pada gambar memperlihatkan bahwa makin tinggi tingkat keuntungan yang diharapkan , semakin besar volume investasinya. Dalam ekonomi yang menerapkan hukum Islam, permintaan investasi akan menurun sampai nol pada titik dimana tingkat keuntungan menjeadi negatif , yaitu pada nilai

ZA

Zπ – 1

Diatas titik tsb, investasi menjadi suatu fungsi dari keuntungan yang diharapkan meningkat

Dalam ekonomi Islam , tidak akan terjadi kasus dimana ongkos opportunitas menjadi nol. Dengan kata lain semua bentuk aset yang tidak produktif (termasuk pinjaman tanpa bunga) yang melebihi nisab dan kebutuhan hidup akan dikenakan zakat. Karena itu kemungkinan untuk r (Z-1) = 0 tidak akan pernah terjadi

Bunga bukan merupakan hambatan untuk meningkatkan investasi.

Dari hal tsb , maka permintaan investasi Islam memenuhi kualifikasi sbb :

1. Sebagian besar investasi dalam ekonomi Islam adalah otonom. Penabung Islam tidak semata-mata mencari motif keuntungan, tetapi juga mencari ridho Allah

2. Investor muslim mengharapkan keuntungan investasinya dalam batas-batas yang wajar dan menjauhi berbagai bentuk pemerasan à diharapkan tingkat keuntungan investasi adalah lebih tinggi pada masyarakat penganut ekonomi Islam

3. Motivasi individu muslim tidak semata mencari keuntungan maksimal tetapi juga mencari prinsip kejujuran

Kesimpulan

Kesimpulan

1. Penerapan prinsip Islam tampaknya akan mendistribusikan pendapatan secara berkelanjutan yang menguntungkan orang liskin dan kelompok yg memerlukannya. Hal ini disebabkan oleh adanya Zakat dan pengeluaran karena Allah

2. Pengaruh distribusi akan bergantung pada perilaku pengeluaran konsumen.

3. Tingkat bunga tidak masuk dalam perhitungan investasi ekonomi Islam. Volume investasi ditentukan oleh tingkat keuntungan yg diharapkan

4. Biaya yang dikeluarkan atas aset yang tidak produktig menjadi variable kontrol dan dapat digunakan untuk mendorong investasi

5. Permintaan investasi baru di negara ekonomi Islam akan turun ke tingkat nol, hanya pada situasi dimana tingkat keuntungan yang diharapkan nilainya negatif

Dalam ekonomi konvensional , permintaan investasi akan turun menjadi nol, jika tingkat keuntungan yang diharapkan menurun ke tingkat minimum, tetapi masih positif.

Daftar Pustaka :

1. Bahan Kuliah dari Bapak Nurul Huda

2. Buku Teori dan Model Ekonomi Islam, Prof. Dr. MM Metwally

3. Bahan Matrikulasi

Ekonomi Makro

PEREKONOMIAN DUA SEKTOR :

MPC DAN MULTIPLIER

A. Fungsi Konsumsi dalam Pendekatan Konvensional Versus Ekonomi Islam:

Konsumsi dalam suatu Negara terdiri dari pada

- Konsumsi pemerintah, yang terdiri dari; belanja pegawai negeri, penyediaan sarana public, dan subsidi

- Konsumsi Rumah Tangga

Pendekatan Ekonomi Konvensional :

Besar dan kecilnya konsumsi dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu :

1. Tingkat pendapatan/Kekayaan

2. Tingkat suku bunga dan spekulasi

3. Sikap berhemat

4. Budaya dan Gaya Hidup

Dalam suatu Negara, ketika Pemerintah merubah konsumsi/ pembeliannya terhadap barang atau jasa, maka kurva aggregate demand bergeser secara langsung.

Perubahan Konsumsi Pemerintah

Ada dua akibat makro ekonomi dari perubahan konsumsi pemerintah :

1. The multiplier effect

2. The crowding- out effect (nanti dibahas oleh peserta lain yang berkaitan dengan kebijakan fiskal)

The multiplier effect :

- Pembelian pemerintah dikatakan mempunyai ekfek multiplier terhadap Aggregate Demand..

- Setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah dapat meningkatkan aggregate demand untuk barang dan jasa lebi besar dari satu rupiah.

Formula untuk Multiplier adalah :

Multiplier = 1/(1-MPC)

Angka yang penting adalah MPC (Marginal Popensity of Consume)

Pengertian dari MPC adalah bagian dari tambahan pendapatan yang dikonsumsi oleh rumah tangga (tidak ditabung)

Dalam hal ini jika MPC adalah 3/4 , maka multiplier adalah :

Multiplier = 1/(1- 3/4) = 4

A. Fungsi konsumsi dalam pedekatan ekonomi Islam :

Pengaruh prinsip-prinsip Islam terhadap pengeluaran konsumsi dengan pendapatan yang muncul dalam suatu ekonomi. Dalam hal ini ada 4 hipotesa teoritis sbb :

1. Hipotesa Pendapatan mutlak

2. Hipotesa Pendapatan Relatif

3. Hipotesa Pendapatan Permanen

4. Hipotesa Siklus Kehidupan

Hipotesa Pendapatan Mutlak :

Menurut hipotesa ini konsumsi dalam periode waktu tergantung pada pendapatan siap konsumsi (dispossable income) pada periode tersebut. Naik pendapatan konsumsi akan naik juga. Namun peningkatan konsumsi lebih kecil dari kenaikan pendapatan.

LPC dan MPC menurun dengan meningkatnya pendapatan, dengan penurunan yang lebih besar yaitu LPC. Elastisitas konsumsi terhadap pendapatan positif namun kurang dari satu.

Ct = f (Yt) dimana C = pengeluaran, Y =pendapatan bersih & t= waktu.

Zakat dan sedekah mempengaruhi lereng fungsi konsumsi dan juga besanya intesep.

Zakat manfaat cukup besar antara lain :

- Zakat dapat meningkatkan asset dan peningkatan pendapatan.

- Jumlah penerima zakat kecil dibandingkan pemberi zakat sehingga zakat dapat keperluan negara yang lain.

- Zakat dapat dikumpulkan setiap saat, saat pendapatan telah melebihi nisab.

- Muslim beriman tidak akan meghindar untuk membayar zakat, dan dapat dipaksakan dengan undang-undang.

Pengaruh zakat untuk pengeluaran pribadi, dianalisa dengan fungsi konsumsi liner, dan non liner.

Pada ekonomi konvensional APC dan MPC sbb :

APC = ( C ) = a + b

Y z=0 Y

MPC = ( dC ) = b

dY z=0

Untuk ekonomi Islam persamaannya menjadi:

APC = ( C ) = a + bβ – α b + δ (1- β ) + αβ

Y z>0 Y

MPC = ( dC ) = bβ – α b + δ (1- β ) + αβ

dY z>0

Hipotesa Pendapatan Relatif:

Konsumsi rata-rata dan Kosumsi Marginal sama.

Zakat dan sedekah akan mengurangi konsumsi , mengurani ketidak merataan.

Zakat dan sedekah dapat meningkatkan jumlah tabungan yang akan diarahkan untuk investasi.

Hipotesa Pendapatan Permanen :

Besar zakat tetap misalnya zakat profesi adalah 2, 5 % berapapun penghasilannya zakat tetap 2,5 %, karena pertimbangan agama dan ketentuan atau hukum dari ALLAH, tidak seperti pajak. Sehingga konsumsi permanen agregat tidak akan berpengaruh terhadap redistribusi pendapatan

Hipotesa Siklus kehidupan :

Kosumsi tidak tergantung dengan pendapatan saat ini, namun juga dari pendapatan yang diharapkan untuk masa yang akan datang telah diatur konsumsi selama hidup.

B. Perilaku Pengeluaran Konsumen di Negara Islam

Dalam hipotesa dan pengujian sampel dari beberapa Negara Islam ditemukan bahwa dalam jangka panjang hasrat konsumsi marginal meningkat. Penemuan ini tampak bertenangan dengan hipotesa yang menyebutkan bahwa hasrat konsumsi stabil dan konstan dalam jangka panjang.

Hipotesa mengejar konsumsi ( HMK);

Sebelumnya merupakan barang mewah, sekarang berubah menjadi kebutuhan dan tingkat pendapatan baru.

Hasrat konsumsi akan stabil dan proporsi konsumsi terhadap pendapatan tercapai.

Dari bukti empiris terhadap 17 negara Islam menunjukan bahwa perilaku konsumsi negara Islam tidak mendukung Hipotesa Pendapatan Absolut, Hipotesa Pendapatan Relatif dan Hipotesa Siklus Kehidupan.

Kosumsi tertinggi terdapat pada Negara-nara Timur Tengah penghasil minyak dan Afrika Utara.

Islam tidak mengajari pola hidup mewah dan boros atau pengeluaran yang berlebihan. Bila ha ini diterapkan akan dapat mengurangi konsumsi total dan dapat meningkatkan volume tabungan.

Fungsi Tabungan dan Investasi Dalam Pendekatan Konvensional versus Ekonomi Islam

A. Pendekatan Konvensional

Suatu Pemikiran alternatif Dalam Equilibrium Pasar Barang, Investasi = Tabungan

Ada suatu pemikiran dalam suatu pasar barang yang terkait antara produksi dan permintaan. Teori ini menyatakan bahwa tingkat investasi dalam suatu pasar barang adalah sama dengan tingkat tabungan. . Teori ini dikemukanan oleh John M.Keynes pada tahun 1936 dalam bukunya The General Theaory of Employment, Income and Money.

Tabungan perorangan dapat didefinisikan sbg tabung oleh konsumen, yg merupakan sia penerimaan sesudah dikurangi konsumsinya. Hal itu dapat digambarkan dalam persamaan berikut :

S = YD – C dan

S = Y – T – C

Tabungan Masyarakat dapat didefinisikan sbg pajak sesudah dikurangi belanja pemerintah, T – G.

Jika penerimaan pajak melebihi belanja pemerintah , pemerintah akan mendapat surplus anggaran à tabungan masyarakat positif

Sebaliknya jika penerimaan pajak lebih kecil dari belanja pemerintah , maka pemerintah akan mengalami defisit anggaran à tabungan masyarakat negatif

Hal tsb dapat digambarkan dengan persamaan berikut :

S = I + G – T

Atau

I = S + (T-G)

Untuk memperjelas hal tsb, dapat di bayangkan dalam suatu perekeonomian sederhana dengan hanya satu orang penduduk yang melakukan keputusan konsumsi, investasi dan tabungan . Misalkan seorang yang terdampar dan tinggal seorang diri di suatu pulau, maka keputusan menabung dan berinvestasi merupakan hal yang sama. Apa yang diinvestasikan merupakan tabungannya pula

Dalam suatu perekonomian yang modern, keputusan investasi dilakukan oleh perusahaan, sementara tabungan dilakukan oleh konsumen dan pemerintah

Sebagai ringkasan, maka ada 2 persamaan untuk menggambarkan kondisi equilibrium di pasar barang , yaitu

Produksi = Permintaan

Investasi = Tabungan

B. Pendekatan Ekonomi Islam :

Fungsi Investasi dalam ekonomi Islam amat berbeda dengan fungsi investasi dalam ekonomi konvensional. Perbedaan terjadi terutama karena pengusaha Islam tidak menggunakan tingkat bunga dalam menghitung investasi

- Implikasi dari Ajaran Islam thd Investasi

Investasi di negra penganut ekonomi Islam dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu

o Ada sangsi untuk pemegang aset yang tidak produktif

o Dilarang melakukan berbagai bentuk spekulasi dan judi

o Tingkat bunga untuk penjaman = 0

Menurut pandangan sejumlah tkoh agama, seorang muslim yang menginvestasikan tabungannya tidak akan terkena zakat, tetapi ia harus membayar Zakat atas hasil yang diperoleh dari investasi tsb. Islam juga melarang berbagai bentuk spekulasi , jual beli barang tanpa melihat barang serta transaksi di depan.

Larangan spekulasi dalam ekonomi Islam berimplikasi thd perilaku ekonomi, yaitu

- Tidak ada tabungan yg disalurkan ke usaha yg mencari kuntung dari capital gains. Tabungan harus dibuat aktif dg melakukan investasi nyata

- Permintaan uang untuk spekulasi tidak ada dalam ekonomi Islam. Maka tidak dijumpai permintaan akan uang utk tujuan spekulasi

- Dalam jangka pendek , tingkat keuntungan yang diharapkan dari investasi akan lebih stabil , krn tidak ada aktivitas spekulasi di pasar modal

Fungsi Investasi dalam Ekonomi Islam , dapat digambarkan sbb :

I = φ (r, ZA , Zπ, u) dan

R = r ( SI )

SF

__ __

Karena ZA = ZA dan Zπ = Zπ , maka dapat ditulis juga :

I = ψ (r, μ )

Permintaan investasi akan meningkat jika

- Meningkatnya tingkat keuntungan yg diharapkan

- Meningkatnya tingkat iuran thd aset yg tidak produktif

Tingkat keuntungan yang diharapkan bukan sbg variable kontrol , maka variable yg dipakai oleh otoritas Islam adalah tingkat biaya atas aset yang tidak produktif. Variabel ini merupakan alternatif tingkat bunga yang biasa berlaku dalam negara non Islam

Pada gambar memperlihatkan bahwa makin tinggi tingkat keuntungan yang diharapkan , semakin besar volume investasinya. Dalam ekonomi yang menerapkan hukum Islam, permintaan investasi akan menurun sampai nol pada titik dimana tingkat keuntungan menjeadi negatif , yaitu pada nilai

ZA

Zπ – 1

Diatas titik tsb, investasi menjadi suatu fungsi dari keuntungan yang diharapkan meningkat

Dalam ekonomi Islam , tidak akan terjadi kasus dimana ongkos opportunitas menjadi nol. Dengan kata lain semua bentuk aset yang tidak produktif (termasuk pinjaman tanpa bunga) yang melebihi nisab dan kebutuhan hidup akan dikenakan zakat. Karena itu kemungkinan untuk r (Z-1) = 0 tidak akan pernah terjadi

Bunga bukan merupakan hambatan untuk meningkatkan investasi.

Dari hal tsb , maka permintaan investasi Islam memenuhi kualifikasi sbb :

1. Sebagian besar investasi dalam ekonomi Islam adalah otonom. Penabung Islam tidak semata-mata mencari motif keuntungan, tetapi juga mencari ridho Allah

2. Investor muslim mengharapkan keuntungan investasinya dalam batas-batas yang wajar dan menjauhi berbagai bentuk pemerasan à diharapkan tingkat keuntungan investasi adalah lebih tinggi pada masyarakat penganut ekonomi Islam

3. Motivasi individu muslim tidak semata mencari keuntungan maksimal tetapi juga mencari prinsip kejujuran

Kesimpulan

Kesimpulan

1. Penerapan prinsip Islam tampaknya akan mendistribusikan pendapatan secara berkelanjutan yang menguntungkan orang liskin dan kelompok yg memerlukannya. Hal ini disebabkan oleh adanya Zakat dan pengeluaran karena Allah

2. Pengaruh distribusi akan bergantung pada perilaku pengeluaran konsumen.

3. Tingkat bunga tidak masuk dalam perhitungan investasi ekonomi Islam. Volume investasi ditentukan oleh tingkat keuntungan yg diharapkan

4. Biaya yang dikeluarkan atas aset yang tidak produktig menjadi variable kontrol dan dapat digunakan untuk mendorong investasi

5. Permintaan investasi baru di negara ekonomi Islam akan turun ke tingkat nol, hanya pada situasi dimana tingkat keuntungan yang diharapkan nilainya negatif

Dalam ekonomi konvensional , permintaan investasi akan turun menjadi nol, jika tingkat keuntungan yang diharapkan menurun ke tingkat minimum, tetapi masih positif.

Daftar Pustaka :

1. Bahan Kuliah dari Bapak Nurul Huda

2. Buku Teori dan Model Ekonomi Islam, Prof. Dr. MM Metwally

3. Bahan Matrikulasi

»»  READMORE...

GAJIKU BUKAN AKU

Ditulis Oleh :
MARIO TEGUH GOLDEN WAYS

MENJADI PEMBANGUN KARIR YANG SADAR DAN TETAP PADA RENCANA

Bagian Pertama

………..




Sahabat saya yang jernih pikirannya,
yang bening hatinya,
dan yang indah perilakunya.

Anda adalah seorang pribadi Indonesia yang super, yang juga adalah seorang careerist.

Careerist adalah seseorang yang menjadikan karirnya sebagai sebuah perjalanan naik yang sadar dan terencana untuk mencapai tingkat-tingkat kualitas hidup yang cemerlang.

Dan Anda, yang pasti bukan seorang salary zombie.

Karena,

Salary Zombie adalah seseorang yang sebetulnya berada dalam pergaulan yang sama dengan para careerist, tetapi yang bekerja tanpa kesadaran dan rencana untuk mencapai apa pun - kecuali untuk menerima gaji.

Mohon Anda ingat, bahwa

Anda menjadi yang secara teratur Anda lakukan.

Dan

Ukuran dari jadi-nya Anda ditentukan oleh ukuran dari kesungguhan Anda dalam keteraturan itu.

Hanya karena kita sudah memiliki pekerjaan, kita tidak otomatis akan menjadi pribadi yang berhasil menjadikan kehidupan ini sejahtera, membahagiakan, dan cemerlang.

Kita harus sadar dan bersungguh-sungguh dalam membangun karir yang baik, melalui pekerjaan kita sekarang.

Kesungguhan berkarir adalah kualitas kesadaran seseorang untuk tetap berada dalam perjalanan yang telah dirancangnya sebagai jalan menuju kecemerlangan karirnya.

Ukuran dari hasil Anda - dalam bidang apa pun, ditentukan oleh kualitas dari kesadaran Anda dalam menapaki langkah-langkah terencana yang secara bertahap memperkuat dan meninggikan Anda.

Seorang careerist bersungguh-sungguh untuk menyampaikan kontribusi terbaiknya kepada organisasi di mana dia mengabdi,
dan berketetapan untuk menang dalam menghadapi kesulitan dan tantangan dalam tanggung-jawabnya;
dan dengannya dia berhak untuk menerima pengenalan yang baik.

Jika tempat di mana dia mengabdi sekarang lalai dalam mengenali kontribusi-nya,
dia tidak akan mengurangi kesungguhan dan kualitas kontribusinya,
karena dia tahu dengan pasti bahwa jika dia tidak dikenali baik di sini,
dia akan dikenali lebih baik lagi di tempat lain.

Maka dia tidak menakar kesungguhan kerjanya, dan tidak menyesuaikan diri hanya pada bagaimana orang lain menghargai kehadirannya.

Jika orang lain menghormatinya, maka hebat-lah segala sesuatu yang dikerjakannya.

Jika orang lain tidak menghormatinya, akan semakin hebat lagi kerja kerasnya,
karena dia harus menjadi profesional yang berkilau dengan kinerja yang super,
yang terlalu baik bagi lingkungan yang tidak menghormatinya saat ini,
dan menjadi bintang yang diminta banyak orang untuk menguntungkan organisasi mereka.

Seperti segala sesuatu dalam kehidupan karir kita, pengenalan yang baik itu bukanlah masalah kemungkinan, tetapi masalah waktu.

Anda tidak mungkin bisa menghindari kesungguhan.



Sahabat saya yang kuat hatinya,
pribadi Indonesia yang super,
yang kesungguhan kerjanya menjadi teladan dan patokan bagi semua yang menjadi saudara dan sahabatnya,

Teladankan dan ajarkanlah, bahwa

Seorang yang tidak bersungguh-sungguh, sebetulnya sedang bersungguh-sungguh untuk tidak bersungguh-sungguh.

Dengannya, semua orang sebetulnya sudah bersungguh-sungguh dalam karir mereka.

Ada yang bersungguh-sungguh untuk mencapai karir yang menyejahterakan, yang membahagiakan, dan yang cemerlang;
dan ada yang bersungguh-sungguh tidak perduli.


Karena kita tidak mungkin menghindari kesungguhan,
maka mengapakah ada di antara kita yang memilih untuk tidak bersungguh-sungguh dalam membangun karir yang cemerlang?

Karena hidup ini akan menjadikan kita sesuai dengan upaya kita untuk menjadikannya,
maka sebaiknya kita memiliki gambar yang besar dan yang cantik mengenai seperti apa kehidupan yang kita tuju di masa depan.

Ingatkanlah sebanyak mungkin orang yang berada dalam kewenangan Anda,
bahwa orang yang tidak bersungguh-sungguh dalam bekerja,
akan PASTI berhasil menjadikan masa depan tidak sungguh-sungguh menghargainya.

Anda seorang pribadi Indonesia yang super,
yang mengelola dan yang memimpin dalam organisasi Anda,
jadikanlah ini kesadaran dalam penasehatan yang Anda lakukan dalam membangun kebesaran hidup orang banyak; bahwa:

Seorang Zombie tidak menjadi Zombie dengan sendirinya.

Sebetulnya, ada sebuah proses pen-zombie-an yang pada banyak organisasi telah melembaga dengan sangat kuat.

...........

(uraian mengenai bagaimana seseorang menjadi Salary Zombie atau di-zombie-kan, akan diteruskan dalam bagian kedua dari catatan ini)

Mohon ditunggu ya?

………..


Sahabat saya yang hatinya semakin utuh dengan niat-niat kebesaran pribadi dan kehidupannya,

Masih banyak yang dapat kita bicarakan mengenai bagaimana diri ini menjadi lebih dihargai untuk semua potensi dan impian-impian kita, tetapi kita harus bersabar dalam mengurutkan pembahasannya, agar lebih afdol peresapan dari konsep-konsepnya.

Mohon Anda ingat bahwa,

Bukan kurangnya pengetahuan yang menghalangi keberhasilan kita, tetapi tidak cukupnya tindakan.

Mudah-mudahan matahari Senin besok menjadi pendamping Anda dalam menampilkan keindahan dari semua potensi Anda,
yang sudah lama menanti penggunaannya,
dalam tindakan yang berani karena keikhlasan Anda untuk menjadikan Tuhan,
sebagai pemimpin tertinggi bagi pemuliaan kehidupan Anda.

Marilah kita tetap bersaudara dan bersahabat dalam peran-peran yang amanah bagi pemuliaan satu sama lain.


Mohon disampaikan salam sayang untuk keluarga Anda tercinta, dari Ibu Linna dan saya.

Terima kasih atas ijin untuk melayani Anda.

Loving you all as always,

Mario Teguh
Ditulis Oleh :
MARIO TEGUH GOLDEN WAYS

MENJADI PEMBANGUN KARIR YANG SADAR DAN TETAP PADA RENCANA

Bagian Pertama

………..




Sahabat saya yang jernih pikirannya,
yang bening hatinya,
dan yang indah perilakunya.

Anda adalah seorang pribadi Indonesia yang super, yang juga adalah seorang careerist.

Careerist adalah seseorang yang menjadikan karirnya sebagai sebuah perjalanan naik yang sadar dan terencana untuk mencapai tingkat-tingkat kualitas hidup yang cemerlang.

Dan Anda, yang pasti bukan seorang salary zombie.

Karena,

Salary Zombie adalah seseorang yang sebetulnya berada dalam pergaulan yang sama dengan para careerist, tetapi yang bekerja tanpa kesadaran dan rencana untuk mencapai apa pun - kecuali untuk menerima gaji.

Mohon Anda ingat, bahwa

Anda menjadi yang secara teratur Anda lakukan.

Dan

Ukuran dari jadi-nya Anda ditentukan oleh ukuran dari kesungguhan Anda dalam keteraturan itu.

Hanya karena kita sudah memiliki pekerjaan, kita tidak otomatis akan menjadi pribadi yang berhasil menjadikan kehidupan ini sejahtera, membahagiakan, dan cemerlang.

Kita harus sadar dan bersungguh-sungguh dalam membangun karir yang baik, melalui pekerjaan kita sekarang.

Kesungguhan berkarir adalah kualitas kesadaran seseorang untuk tetap berada dalam perjalanan yang telah dirancangnya sebagai jalan menuju kecemerlangan karirnya.

Ukuran dari hasil Anda - dalam bidang apa pun, ditentukan oleh kualitas dari kesadaran Anda dalam menapaki langkah-langkah terencana yang secara bertahap memperkuat dan meninggikan Anda.

Seorang careerist bersungguh-sungguh untuk menyampaikan kontribusi terbaiknya kepada organisasi di mana dia mengabdi,
dan berketetapan untuk menang dalam menghadapi kesulitan dan tantangan dalam tanggung-jawabnya;
dan dengannya dia berhak untuk menerima pengenalan yang baik.

Jika tempat di mana dia mengabdi sekarang lalai dalam mengenali kontribusi-nya,
dia tidak akan mengurangi kesungguhan dan kualitas kontribusinya,
karena dia tahu dengan pasti bahwa jika dia tidak dikenali baik di sini,
dia akan dikenali lebih baik lagi di tempat lain.

Maka dia tidak menakar kesungguhan kerjanya, dan tidak menyesuaikan diri hanya pada bagaimana orang lain menghargai kehadirannya.

Jika orang lain menghormatinya, maka hebat-lah segala sesuatu yang dikerjakannya.

Jika orang lain tidak menghormatinya, akan semakin hebat lagi kerja kerasnya,
karena dia harus menjadi profesional yang berkilau dengan kinerja yang super,
yang terlalu baik bagi lingkungan yang tidak menghormatinya saat ini,
dan menjadi bintang yang diminta banyak orang untuk menguntungkan organisasi mereka.

Seperti segala sesuatu dalam kehidupan karir kita, pengenalan yang baik itu bukanlah masalah kemungkinan, tetapi masalah waktu.

Anda tidak mungkin bisa menghindari kesungguhan.



Sahabat saya yang kuat hatinya,
pribadi Indonesia yang super,
yang kesungguhan kerjanya menjadi teladan dan patokan bagi semua yang menjadi saudara dan sahabatnya,

Teladankan dan ajarkanlah, bahwa

Seorang yang tidak bersungguh-sungguh, sebetulnya sedang bersungguh-sungguh untuk tidak bersungguh-sungguh.

Dengannya, semua orang sebetulnya sudah bersungguh-sungguh dalam karir mereka.

Ada yang bersungguh-sungguh untuk mencapai karir yang menyejahterakan, yang membahagiakan, dan yang cemerlang;
dan ada yang bersungguh-sungguh tidak perduli.


Karena kita tidak mungkin menghindari kesungguhan,
maka mengapakah ada di antara kita yang memilih untuk tidak bersungguh-sungguh dalam membangun karir yang cemerlang?

Karena hidup ini akan menjadikan kita sesuai dengan upaya kita untuk menjadikannya,
maka sebaiknya kita memiliki gambar yang besar dan yang cantik mengenai seperti apa kehidupan yang kita tuju di masa depan.

Ingatkanlah sebanyak mungkin orang yang berada dalam kewenangan Anda,
bahwa orang yang tidak bersungguh-sungguh dalam bekerja,
akan PASTI berhasil menjadikan masa depan tidak sungguh-sungguh menghargainya.

Anda seorang pribadi Indonesia yang super,
yang mengelola dan yang memimpin dalam organisasi Anda,
jadikanlah ini kesadaran dalam penasehatan yang Anda lakukan dalam membangun kebesaran hidup orang banyak; bahwa:

Seorang Zombie tidak menjadi Zombie dengan sendirinya.

Sebetulnya, ada sebuah proses pen-zombie-an yang pada banyak organisasi telah melembaga dengan sangat kuat.

...........

(uraian mengenai bagaimana seseorang menjadi Salary Zombie atau di-zombie-kan, akan diteruskan dalam bagian kedua dari catatan ini)

Mohon ditunggu ya?

………..


Sahabat saya yang hatinya semakin utuh dengan niat-niat kebesaran pribadi dan kehidupannya,

Masih banyak yang dapat kita bicarakan mengenai bagaimana diri ini menjadi lebih dihargai untuk semua potensi dan impian-impian kita, tetapi kita harus bersabar dalam mengurutkan pembahasannya, agar lebih afdol peresapan dari konsep-konsepnya.

Mohon Anda ingat bahwa,

Bukan kurangnya pengetahuan yang menghalangi keberhasilan kita, tetapi tidak cukupnya tindakan.

Mudah-mudahan matahari Senin besok menjadi pendamping Anda dalam menampilkan keindahan dari semua potensi Anda,
yang sudah lama menanti penggunaannya,
dalam tindakan yang berani karena keikhlasan Anda untuk menjadikan Tuhan,
sebagai pemimpin tertinggi bagi pemuliaan kehidupan Anda.

Marilah kita tetap bersaudara dan bersahabat dalam peran-peran yang amanah bagi pemuliaan satu sama lain.


Mohon disampaikan salam sayang untuk keluarga Anda tercinta, dari Ibu Linna dan saya.

Terima kasih atas ijin untuk melayani Anda.

Loving you all as always,

Mario Teguh
»»  READMORE...

Sejarah Perkembangan Teori Ekonomi

Sejarah Perkembangan Teori Ekonomi adalah suatu pemikiran kapitalisme yang terlebih dahulu yang harus dilacak melalui sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dari era YunaniAristoteles adalah yang pertama kali memikirkan tentang transaksi ekonomi dan membedakan diantaranya antara yang bersifat "natural" atau "unnatural". Transaksi natural terkait dengan pemuasan kebutuhan dan pengumpulan kekayaan yang terbatasi jumlahnya oleh tujuan yang dikehendakinya. Transaksi un-natural bertujuan pada pengumpulan kekayaan yang secara potensial tak terbatas. Dia menjelaskan bahwa kekayaan un-natural tak berbatas karena dia menjadi akhir dari dirinya sendiri ketimbang sebagai sarana menuju akhir yang lain yaitu pemenuhan kebutuhan. Contoh dati transaksi ini disebutkan adalah perdagangan moneter dan retail yang dia ejek sebagai "unnatural" dan bahkan tidak bermoral. Pandangannya ini kelak akan banyak dipuji oleh para penulis Kristen di Abad Pertengahan. kuno sampai era sekarang.

Aristotle juga membela kepemilikan pribadi yang menurutnya akan dapat memberi peluang seseorang untuk melakukan kebajikan dan memberikan derma dan cinta sesama yang merupakan bagian dari “jalan emas” dan “kehidupan yang baik ala Aristotle.

Chanakya (c. 350-275 BC) adalah tokoh berikutnya. Dia sering mendapat julukan sebagai Indian Machiavelli. Dia adalah professor ilmu politik pada Takshashila University dari India kuno dan kemudian menjadi Prime Minister dari kerajaan Mauryan yang dipimpin oleh Chandragupta Maurya. Dia menulis karya yang berjudul Arthashastra (Ilmu mendapatkan materi) yang dapat dianggap sebagai pendahulu dari Machiavelli's The Prince. Banyak masalah yang dibahas dalam karya itu masih relevan sampai sekarang, termasuk diskusi tentang bagaiamana konsep manajemen yang efisien dan solid, dan juga masalah etika di bidang ekonomi. Chanakya juga berfokus pada isu kesejahteraan seperti redistribusi kekayaan pada kaum papa dan etika kolektif yang dapat mengikat kebersamaan masyarakat.

Tokoh pemikir Islam juga memberikan sumbangsih pada pemahaman di bidang ekonomi. ibn Khaldun dari Tunis (1332–1406) menulis masalah teori ekonomi dan politik dalam karyanya Prolegomena, menunjukkan bagaimana kepadatan populasi adalah terkait dengan pembagian tenaga kerja yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang sebaliknya mengakibatkan pada penambahan populasi dalam sebuah lingkaran. Dia juga memperkenalkan konsep yang biasa disebut dengan Khaldun-Laffer Curve (keterkaitan antara tingkat pajak dan pendapatan pajak dalam kurva berbentuk huruf U).

Perintis pemikiran barat di bidang ekonomi terkait dengan debat scholastic theological selama Middle Ages. Masalah yang penting adalah tentang penentuan harga barang. Penganut Katolik dan Protestan terlibat dalam perdebatan tentang apa itu yang disebut “harga yang adil” di dalam ekonomi pasar. Kaum skolastik Spanyol di abad 16 mengatakan bahwa harga yang adil tak lain adalah harga pasar umum dan mereka umumnya mendukung filsafat laissez faire.

Selanjutnya pada era Reformation pada 16th century, ide tentang perdagangan bebas muncul yang kemudian diadopsi secara hukum oleh Hugo de Groot atau Grotius. Kebijakan ekonomi di Europe selama akhir Middle Ages dan awal Renaissance adalah memberlakukan aktivitas ekonomi sebagai barang yang ditarik pajak untuk para bangsawan dan gereja. Pertukaran ekonomi diatur dengan hukum feudal seperti hak untuk mengumpulkan pajak jalan begitu juga pengaturan asosiasi pekerja (guild) dan pengaturan religious dalam masalah penyewaan. Kebijakan ekonomi seperti itu didesain untuk mendorong perdagangan pada wilayah tertentu. Karena pentingnya kedudukan sosial, aturan-aturan terkait kemewahan dijalankan, pengaturan pakaian dan perumahan meliputi gaya yang diperbolehkan, material yang digunakan dan frekuensi pembelian bagi masing-masing kelas yang berbeda.

Niccolò Machiavelli dalam karyanya The Prince adalah penulis pertama yang menyusun teori kebijakan ekonomi dalam bentuk nasihat. Dia melakukannya dengan menyatakan bahwa para bangsawan dan republik harus membatasi pengeluarannya, dan mencegah penjarahan oleh kaum yang punya maupun oleh kaum kebanyakan. Dengan cara itu maka negara akan dilihat sebagai “murah hati” karena tidak menjadi beban berat bagi warganya. Selama masa Early Modern period, mercantilists hampir dapat merumuskan suatu teori ekonomi tersendiri. Perbedaan ini tercermin dari munculnya negara bangsa di kawasan Eropa Barat yang menekankan pada balance of payments.

Tahap ini kerapkali disebut sebagai tahap paling awal dari perkembangan modern capitalism yang berlangsung pada periode antara abad 16th dan 18th, kerap disebut sebagai merchant capitalism dan mercantilism. Babakan ini terkait dengan geographic discoveries oleh merchant overseas traders, terutama dari England dan Low Countries; European colonization of the Americas; dan pertumbuhan yang cepat dari perdagangan luar negeri. Hal ini memunculkan kelas bourgeoisie dan menenggelamkan feudal system yang sebelumnya.

Mercantilism adalah sebuah sistem perdagangan untuk profit, meskipun produksi masih dikerjakan dengan non-capitalist production methods. Karl Polanyi berpendapat bahwa capitalism belum muncul sampai berdirinya free trade di Britain pada 1830s.

Di bawah mercantilism, European merchants, diperkuat oleh sistem kontrol dari negara, subsidies, and monopolies, menghasilkan kebanyakan profits dari jual-beli bermacam barang. Dibawah mercantilism, guilds adalah pengatur utama dari ekonomi. Dalam kalimat Francis Bacon, tujuan dari mercantilism adalah :

"the opening and well-balancing of trade; the cherishing of manufacturers; the banishing of idleness; the repressing of waste and excess by sumptuary laws; the improvement and husbanding of the soil; the regulation of prices…"

Diantara berbagai mercantilist theory salah satunya adalah bullionism, doktrin yang menekankan pada pentingnya akumulasi precious metals. Mercantilists berpendapat bahwa negara seharusnya mengekspor barang lebih banyak dibandingkan jumlah yang diimport sehingga luar negeri akan membayar selisihnya dalam bentuk precious metals. Mercantilists juga berpendapat bahwa bahan mentah yang tidak dapat ditambang dari dalam negeri maka harus diimport, dan mempromosikan subsidi, seperti penjaminan monopoli protective tariffs, untuk meningkatkan produksi dalam negeri dari manufactured goods.

Para perintis mercantilism menekankan pentingnya kekuatan negara dan penaklukan luar negeri sebagai kebijakan utama dari economic policy. Jika sebuah negara tidak mempunyai supply dari bahan mentahnnya maka mereka harus mendapatkan koloni darimana mereka dapat mengambil bahan mentah yang dibutuhkan. Koloni berperan bukan hanya sebagai penyedia bahan mentah tapi juga sebagai pasar bagi barang jadi. Agar tidak terjadi suatu kompetisi maka koloni harus dicegah untuk melaksanakan produksi dan berdagang dengan pihak asing lainnya.

Selama the Enlightenment, physiocrats Perancis adalah yang pertama kali memahami ekonomi berdiri sendiri. Salah satu tokoh yang terpenting adalah Francois Quesnay. Diagram ciptaannya yang terkenal, tableau economique, oleh kawan-kawannya dianggap sebagai salah satu temuan ekonomi terbesar setelah tulisan dan uang. Diagram zig-zag ini dipuji sebagai rintisan awal bagi pengembangan banyak tabel dalam ekonomi modern, ekonometrik, multiplier Keynes, analisis input-output, diagram aliran sirkular dan model keseimbangan umum Walras.

Tokoh lain dalam periode ini adalah Richard Cantillon, Jaques Turgot, dan Etienne Bonnot de Condillac. Richard Cantillon (1680-1734) oleh beberapa sejarawan ekonomi dianggap sebagai bapak ekonomi yang sebenarnya. Bukunya Essay on the Naturof Commerce ini General (1755, terbit setelah dia wafat) menekankan pada mekanisme otomatis dalam pasar yakni penawaran dan permintaan, peran vital dari kewirausahaan, dan analisis inflasi moneter “pra-Austrian” yang canggih yakni tentang bagaimana inflasi bukan hanya menaikkan harga tetapi juga mengubah pola pengeluaran.

Jaques Turgot (1727-81) adalah pendukung laissez faire, pernah menjadi menteri keuangan dalam pemerintahan Louis XVI dan membubarkan serikat kerja (guild), menghapus semua larangan perdagangan gandum dan mempertahankan anggaran berimbang. Dia terkenal dekat dengan raja meskipun akhirnya dipecat pada 1776. Karyanya Reflection on the Formation and Distribution of Wealth menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang perekonomian. Sebagai seorang physiocrats, Turgot membela pertanian sebagai sektor paling produktif dalam ekonomi. Karyanya yang terang ini memberikan pemahaman yang baik tentang preferensi waktu, kapital dan suku bunga, dan peran enterpreneur-kapitalis dalam ekonomi kompetetitif.

Etienne Bonnot de Condillac (1714-80) adalah orang yang membela Turgot di saat-saat sulit tahun 1775 ketika dia menghadapi kerusuhan pangan saat menjabat sebagai menteri keuangan. Codillac juga merupakan seorang pendukung perdagangan bebas. Karyanya Commerce and Government (terbit sebulan sebelum The Wealth of Nation, 1776) mencakup gagasan ekonomi yang sangat maju. Dia mengakui manufaktur sebagai sektor produktif, perdagangan sebagai representasi nilai yang tak seimbang dimana kedua belah pihak bisa mendapat keuntungan, dan mengakui bahwa harga ditentukan oelh nilai guna, bukan nilai kerja.

Tokoh lainnya, Anders Chydenius (1729–1803) menulis buku The National Gain pada 1765 yang menerangkan ide tentang kemerdekaan dalam perdagangan dan industri dan menyelidiki hubungan antara ekonomi dan masyarakat dan meletakkan dasar liberalism, sebelas tahun sebelum Adam Smith menulis hal yang sama namun lebih komprehensif dalamThe Wealth of Nations. Menurut Chydenius, democracy, kesetaraan dan penghormatan pada hak asasi manusia adalah jalan satu-satunya untuk kemajuan dan kebahagiaan bagi seluruh anggota masyarakat.

Mercantilism mulai menurun di Great Britain pada pertengahan 18th, ketika sekelompok economic theorists, dipimpin oleh Adam Smith, menantang dasar-dasar mercantilist doctrines yang berkeyakinan bahwa jumlah keseluruhan dari kekayaan dunia ini adalah tetap sehingga suatu negara hanya dapat meningkatkan kekayaannya dari pengeluaran negara lainnya. Meskipun begitu, di negara-negara yang baru berkembang seperti Prussia dan Russia, dengan pertumbuhan manufacturing yang masih baru, mercantilism masih berlanjut sebagai paham utama meskipun negara-negara lain sudah beralih ke paham yang lebih baru.

Pemikiran ekonomi modern biasanya dinyatakan dimulai dari terbitnya Adam Smith's The Wealth of Nations, pada 1776, walaupun pemikir lainnya yang lebih dulu juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Ide utama yang diajukan oleh Smith adalah kompetisi antara berbagai penyedia barang dan pembeli akan menghasilkan kemungkinan terbaik dalam distribusi barang dan jasa karena hal itu akan mendorong setiap orang untuk melakukan spesialisasi dan peningkatan modalnya sehingga akan menghasilkan nilai lebih dengan tenaga kerja yang tetap. Smith's thesis berkeyakinan bahwa sebuah sistem besar akan mengatur dirinya sendiri dengan menjalankan aktivits-aktivitas masing-masing bagiannya sendiri-sendiri tanpa harus mendapatkan arahan tertentu. Hal ini yang biasa disebut sebagai "invisible hand" dan masih menjadi pusat gagasan dari ekonomi pasar dan capitalism itu sendiri.

Smith adalah salah satu tokoh dalam era Classical Economics dengan kontributor utama John Stuart Mill and David Ricardo. John Stuart Mill, pada awal hingga pertengahan abad 19th, berfokus pada "wealth" yang didefinisikannya secara khusus dalam kaitannya dengan nilai tukar obyek atau yang sekarang disebut dengan price.

Pertengahan abad 18th menunjukkan peningkatan pada industrial capitalism, memberi kemungkinan bagi akumulasi modal yang luas di bawah fase perdagangan dan investasi pada mesin-mesin produksi. Industrial capitalism, yang dicatat oleh Marx mulai dari pertigaan akhir abad 18th, menandai perkembangan dari the factory system of manufacturing, dengan ciri utama complex division of labor dan routinization of work tasks; dan akhirnya memantapkan dominasi global dari capitalist mode of production.

Hasil dari proses tersebut adalah Industrial Revolution, dimana industrialist menggantikan posisi penting dari merchant dalam capitalist system dan mengakibatkan penurunan traditional handicraft skills dari artisans, guilds, dan journeymen. Juga selam masa ini, capitalism menandai perubahan hubungan antara British landowning gentry dan peasants, meningkatkan produksi dari cash crops untuk pasar lebih daripada yang digunakan untuk feudal manor. Surplus ini dihasilkan dengan peningkatan commercial agriculture sehingga mendorong peningkatan mechanization of agriculture.

Peningakatan industrial capitalism juga terkait dengan penurunan mercantilism. Pertengahan hingga akhir abad sembilan belas Britain dianggap sebagai contoh klasik dari laissez-faire capitalism. Laissez-faire mendapatkan momentum oleh mercantilism di Britain pada 1840s dengan persetujuan Corn Laws dan Navigation Acts. Sejalan dengan ajaran classical political economists, dipimpin oleh Adam Smith dan David Ricardo, Britain memunculkan liberalism, mendorong kompetisi dan perkembangan market economy.

Pada abad 19th, Karl Marx menggabungkan berbagai aliran pemikiran meliputi distribusi sosial dari sumber daya, mencakup karya Adam Smith, juga pemikiran socialism dan egalitarianism, dengan menggunakan pendekatan sistematis pada logika yang diambil dari Georg Wilhelm Friedrich Hegel untuk menghasilkan Das Kapital. Ajarannya banyak dianut oleh mereka yang mengkritik ekonomi pasar selama abad 19th dan 20th. Ekonomi Marxist berlandaskan pada labor theory of value yang dasarnya ditanamkan oleh classical economists (termasuk Adam Smith) dan kemudian dikembangkan oleh Marx. Pemikiran Marxist beranggapan bahwa capitalism adalah berlandaskan pada exploitation kelas pekerja: pendapatan yang diterima mereka selalu lebih rendah dari nilai pekerjaan yang dihasilkannya, dan selisih itu diambil oleh capitalist dalam bentuk profit.

Pada akhir abad 19th, kontrol dan arah dari industri skala besar berada di tangan financiers. Masa ini biasa disebut sebagai "finance capitalism," dicirikan dengan subordination proses produksi ke dalam accumulation of money profits dalam financial system. Penampakan utama capitalism pada masa ini mencakup establishment of huge industrial cartels atau monopolies; kepemilikan dan management dari industry oleh financiers berpisah dari production process; dan pertumbuhan dari complex system banking, sebuah equity market, dan corporate memegang capital melalui kepemilikan stock. Tampak meningkat juga industri besar dan tanah menjadi subject of profit dan loss oleh financial speculators. Akhir abad 19th juga muncul "marginal revolution" yang meningkatkan dasar pemahaman ekonomi mencakup konsep-konsep seperti marginalism dan opportunity cost. Lebih lanjut, Carl Menger menyebarkan gagasan tentang kerangka kerja ekonomi sebagai opportunity cost dari keputusan yang dibuat pada margins of economic activity.

Akhir 19th dan awal 20th capitalism juga disebutkan segagai era "monopoly capitalism," ditandai oleh pergerakan dari laissez-faire phase of capitalism menjadi the concentration of capital hingga mencapai large monopolistic atau oligopolistic holdings oleh banks and financiers, dan dicirikan oleh pertumbuhan corporations dan pembagian labor terpisah dari shareholders, owners, dan managers.

Perkembangan selanjutnya ekonomi menjadi lebih bersifat statistical, dan studi tentang econometrics menjadi penting. Statistik memperlakukan price, unemployment, money supply dan variabel lainnya serta perbandingan antar variabel-variabel ini, menjadi sentral dari penulisan ekonomi dan menjadi bahan diskusi utama dalam lapangan ekonomi. Pada quarter terakhir abad 19th, kemunculan dari large industrial trusts mendorong legislation di U.S. untuk mengurangi monopolistic tendencies dari masa ini. Secara berangsur-angsur, U.S. federal government memainkan peranan yang lebih besar dalam menghasilkan antitrust laws dan regulation of industrial standards untuk key industries of special public concern. Pada akhir abad 19th, economic depressions dan boom and bust business cycles menjadi masalah yang tak terselesaikan. Long Depression dari 1870s dan 1880s dan Great Depression dari 1930s berakibat pada nyaris keseluruhan capitalist world, dan menghasilkan pembahasan tentang prospek jangka panjang capitalism. Selama masa 1930s, Marxist commentators seringkali meyakinkan kemungkinan penurunan atau kegagalan capitalism, dengan merujuk pada kemampuan Soviet Union untuk menghindari akibat dari global depression.

Macroeconomics mulai dipisahkan dari microeconomics oleh John Maynard Keynes pada 1920s, dan menjadi kesepakatan bersama pada 1930s oleh Keynes dan lainnya, terutama John Hicks. Mereka mendapat ketenaran karena gagasannya dalam mengatasi Great Depression. Keynes adalah tokoh penting dalam gagasan pentingnya keberadaaan central banking dan campur tangan pemerintah dalam hubungan ekonomi. Karyanya "General Theory of Employment, Interest and Money" menyampaikan kritik terhadap ekonomi klasik dan juga mengusulkan metode untuk management of aggregate demand. Pada masa sesudah global depression pada 1930s, negara memainkan peranan yang penting pada capitalistic system di hampir sebagian besar kawasan dunia. Pada 1929, sebagai contoh, total pengeluaran U.S. government (federal, state, and local) berjumlah kurang dari sepersepuluh dari GNP; pada 1970s mereka berjumlah mencapai sepertiga. Peningkatan yang sama tampak pada industrialized capitalist economies, sepreti France misalnya, telah mencapai ratios of government expenditures dari GNP yang lebih tinggi dibandingkan United States. Sistem economies ini seringkali disebut dengan "mixed economies."

Selama periode postwar boom, penampakan yang luasa dari new analytical tools dalam social sciences dikembangkan untuk menjelaskan social dan economic trends dari masa ini, mencakup konsep post-industrial society dan welfare statism. Phase dari capitalism sejak awal masa postwar hingga 1970s memiliki sesuatu yang kerap disebut sebagai “state capitalism”, terutama oleh Marxian thinkers.

Banyak economists menggunakan kombinasi dari Neoclassical microeconomics dan Keynesian macroeconomics. Kombinasi ini, yang sering disebut sebagai Neoclassical synthesis, dominan pada pengajaran dan kebijakan publik pada masa sesudah World War II hingga akhir 1970s. pemikiran neoclassical mendapat bantahan dari monetarism, dibentuk pada akhir 1940s dan awal 1950s oleh Milton Friedman yang dikaitkan dengan University of Chicago dan juga supply-side economics.

Pada akhir abad 20th terdapat pergeseran wilayah kajian dari yang semula berbasis price menjadi berbasis risk, keberadaan pelaku ekonomi yang tidak sempurna dan perlakuan terhadap ekonomi seperti biological science, lebih menyerupai norma evolutionary dibandingkan pertukaran yang abstract. Pemahaman akan risk menjadi signifikan dipandang sebagai variasi price over time yang ternyata lebih penting dibanding actual price. Hal ini berlaku pada financial economics dimana risk-return tradeoffs menjadi keputusan penting yang harus dibuat.

Masa postwar boom yang lama berakhir pada 1970s dengan adanya economic crises experienced mengikuti 1973 oil crisis. “stagflation” dari 1970s mendorong banyak economic commentators politicians untuk memunculkan neoliberal policy diilhami oleh laissez-faire capitalism dan classical liberalism dari abad 19th, terutama dalam pengaruh Friedrich Hayek dan Milton Friedman. Terutama, monetarism, sebuah theoretical alternative dari Keynesianism yang lebih compatible dengan laissez-faire, mendapat dukungan yang meningkat increasing dalam capitalist world, terutama dibawah kepemimpinan Ronald Reagan di U.S. dan Margaret Thatcher di UK pada 1980s.

Area perkembangan yang paling pesat kemudian adalah studi tentang informasi dan keputusan. Contoh pemikiran ini seperti yang dikemukakan oleh Joseph Stiglitz. Masalah-masalah ketidakseimbangan informasi dan kejahatan moral dibahas disini seperti karena mempengaruhi modern economic dan menghasilkan dilema-dilema seperti executive stock options, insurance markets, dan Third-World debt relief.

Sejarah Perkembangan Teori Ekonomi adalah suatu pemikiran kapitalisme yang terlebih dahulu yang harus dilacak melalui sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dari era YunaniAristoteles adalah yang pertama kali memikirkan tentang transaksi ekonomi dan membedakan diantaranya antara yang bersifat "natural" atau "unnatural". Transaksi natural terkait dengan pemuasan kebutuhan dan pengumpulan kekayaan yang terbatasi jumlahnya oleh tujuan yang dikehendakinya. Transaksi un-natural bertujuan pada pengumpulan kekayaan yang secara potensial tak terbatas. Dia menjelaskan bahwa kekayaan un-natural tak berbatas karena dia menjadi akhir dari dirinya sendiri ketimbang sebagai sarana menuju akhir yang lain yaitu pemenuhan kebutuhan. Contoh dati transaksi ini disebutkan adalah perdagangan moneter dan retail yang dia ejek sebagai "unnatural" dan bahkan tidak bermoral. Pandangannya ini kelak akan banyak dipuji oleh para penulis Kristen di Abad Pertengahan. kuno sampai era sekarang.

Aristotle juga membela kepemilikan pribadi yang menurutnya akan dapat memberi peluang seseorang untuk melakukan kebajikan dan memberikan derma dan cinta sesama yang merupakan bagian dari “jalan emas” dan “kehidupan yang baik ala Aristotle.

Chanakya (c. 350-275 BC) adalah tokoh berikutnya. Dia sering mendapat julukan sebagai Indian Machiavelli. Dia adalah professor ilmu politik pada Takshashila University dari India kuno dan kemudian menjadi Prime Minister dari kerajaan Mauryan yang dipimpin oleh Chandragupta Maurya. Dia menulis karya yang berjudul Arthashastra (Ilmu mendapatkan materi) yang dapat dianggap sebagai pendahulu dari Machiavelli's The Prince. Banyak masalah yang dibahas dalam karya itu masih relevan sampai sekarang, termasuk diskusi tentang bagaiamana konsep manajemen yang efisien dan solid, dan juga masalah etika di bidang ekonomi. Chanakya juga berfokus pada isu kesejahteraan seperti redistribusi kekayaan pada kaum papa dan etika kolektif yang dapat mengikat kebersamaan masyarakat.

Tokoh pemikir Islam juga memberikan sumbangsih pada pemahaman di bidang ekonomi. ibn Khaldun dari Tunis (1332–1406) menulis masalah teori ekonomi dan politik dalam karyanya Prolegomena, menunjukkan bagaimana kepadatan populasi adalah terkait dengan pembagian tenaga kerja yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang sebaliknya mengakibatkan pada penambahan populasi dalam sebuah lingkaran. Dia juga memperkenalkan konsep yang biasa disebut dengan Khaldun-Laffer Curve (keterkaitan antara tingkat pajak dan pendapatan pajak dalam kurva berbentuk huruf U).

Perintis pemikiran barat di bidang ekonomi terkait dengan debat scholastic theological selama Middle Ages. Masalah yang penting adalah tentang penentuan harga barang. Penganut Katolik dan Protestan terlibat dalam perdebatan tentang apa itu yang disebut “harga yang adil” di dalam ekonomi pasar. Kaum skolastik Spanyol di abad 16 mengatakan bahwa harga yang adil tak lain adalah harga pasar umum dan mereka umumnya mendukung filsafat laissez faire.

Selanjutnya pada era Reformation pada 16th century, ide tentang perdagangan bebas muncul yang kemudian diadopsi secara hukum oleh Hugo de Groot atau Grotius. Kebijakan ekonomi di Europe selama akhir Middle Ages dan awal Renaissance adalah memberlakukan aktivitas ekonomi sebagai barang yang ditarik pajak untuk para bangsawan dan gereja. Pertukaran ekonomi diatur dengan hukum feudal seperti hak untuk mengumpulkan pajak jalan begitu juga pengaturan asosiasi pekerja (guild) dan pengaturan religious dalam masalah penyewaan. Kebijakan ekonomi seperti itu didesain untuk mendorong perdagangan pada wilayah tertentu. Karena pentingnya kedudukan sosial, aturan-aturan terkait kemewahan dijalankan, pengaturan pakaian dan perumahan meliputi gaya yang diperbolehkan, material yang digunakan dan frekuensi pembelian bagi masing-masing kelas yang berbeda.

Niccolò Machiavelli dalam karyanya The Prince adalah penulis pertama yang menyusun teori kebijakan ekonomi dalam bentuk nasihat. Dia melakukannya dengan menyatakan bahwa para bangsawan dan republik harus membatasi pengeluarannya, dan mencegah penjarahan oleh kaum yang punya maupun oleh kaum kebanyakan. Dengan cara itu maka negara akan dilihat sebagai “murah hati” karena tidak menjadi beban berat bagi warganya. Selama masa Early Modern period, mercantilists hampir dapat merumuskan suatu teori ekonomi tersendiri. Perbedaan ini tercermin dari munculnya negara bangsa di kawasan Eropa Barat yang menekankan pada balance of payments.

Tahap ini kerapkali disebut sebagai tahap paling awal dari perkembangan modern capitalism yang berlangsung pada periode antara abad 16th dan 18th, kerap disebut sebagai merchant capitalism dan mercantilism. Babakan ini terkait dengan geographic discoveries oleh merchant overseas traders, terutama dari England dan Low Countries; European colonization of the Americas; dan pertumbuhan yang cepat dari perdagangan luar negeri. Hal ini memunculkan kelas bourgeoisie dan menenggelamkan feudal system yang sebelumnya.

Mercantilism adalah sebuah sistem perdagangan untuk profit, meskipun produksi masih dikerjakan dengan non-capitalist production methods. Karl Polanyi berpendapat bahwa capitalism belum muncul sampai berdirinya free trade di Britain pada 1830s.

Di bawah mercantilism, European merchants, diperkuat oleh sistem kontrol dari negara, subsidies, and monopolies, menghasilkan kebanyakan profits dari jual-beli bermacam barang. Dibawah mercantilism, guilds adalah pengatur utama dari ekonomi. Dalam kalimat Francis Bacon, tujuan dari mercantilism adalah :

"the opening and well-balancing of trade; the cherishing of manufacturers; the banishing of idleness; the repressing of waste and excess by sumptuary laws; the improvement and husbanding of the soil; the regulation of prices…"

Diantara berbagai mercantilist theory salah satunya adalah bullionism, doktrin yang menekankan pada pentingnya akumulasi precious metals. Mercantilists berpendapat bahwa negara seharusnya mengekspor barang lebih banyak dibandingkan jumlah yang diimport sehingga luar negeri akan membayar selisihnya dalam bentuk precious metals. Mercantilists juga berpendapat bahwa bahan mentah yang tidak dapat ditambang dari dalam negeri maka harus diimport, dan mempromosikan subsidi, seperti penjaminan monopoli protective tariffs, untuk meningkatkan produksi dalam negeri dari manufactured goods.

Para perintis mercantilism menekankan pentingnya kekuatan negara dan penaklukan luar negeri sebagai kebijakan utama dari economic policy. Jika sebuah negara tidak mempunyai supply dari bahan mentahnnya maka mereka harus mendapatkan koloni darimana mereka dapat mengambil bahan mentah yang dibutuhkan. Koloni berperan bukan hanya sebagai penyedia bahan mentah tapi juga sebagai pasar bagi barang jadi. Agar tidak terjadi suatu kompetisi maka koloni harus dicegah untuk melaksanakan produksi dan berdagang dengan pihak asing lainnya.

Selama the Enlightenment, physiocrats Perancis adalah yang pertama kali memahami ekonomi berdiri sendiri. Salah satu tokoh yang terpenting adalah Francois Quesnay. Diagram ciptaannya yang terkenal, tableau economique, oleh kawan-kawannya dianggap sebagai salah satu temuan ekonomi terbesar setelah tulisan dan uang. Diagram zig-zag ini dipuji sebagai rintisan awal bagi pengembangan banyak tabel dalam ekonomi modern, ekonometrik, multiplier Keynes, analisis input-output, diagram aliran sirkular dan model keseimbangan umum Walras.

Tokoh lain dalam periode ini adalah Richard Cantillon, Jaques Turgot, dan Etienne Bonnot de Condillac. Richard Cantillon (1680-1734) oleh beberapa sejarawan ekonomi dianggap sebagai bapak ekonomi yang sebenarnya. Bukunya Essay on the Naturof Commerce ini General (1755, terbit setelah dia wafat) menekankan pada mekanisme otomatis dalam pasar yakni penawaran dan permintaan, peran vital dari kewirausahaan, dan analisis inflasi moneter “pra-Austrian” yang canggih yakni tentang bagaimana inflasi bukan hanya menaikkan harga tetapi juga mengubah pola pengeluaran.

Jaques Turgot (1727-81) adalah pendukung laissez faire, pernah menjadi menteri keuangan dalam pemerintahan Louis XVI dan membubarkan serikat kerja (guild), menghapus semua larangan perdagangan gandum dan mempertahankan anggaran berimbang. Dia terkenal dekat dengan raja meskipun akhirnya dipecat pada 1776. Karyanya Reflection on the Formation and Distribution of Wealth menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang perekonomian. Sebagai seorang physiocrats, Turgot membela pertanian sebagai sektor paling produktif dalam ekonomi. Karyanya yang terang ini memberikan pemahaman yang baik tentang preferensi waktu, kapital dan suku bunga, dan peran enterpreneur-kapitalis dalam ekonomi kompetetitif.

Etienne Bonnot de Condillac (1714-80) adalah orang yang membela Turgot di saat-saat sulit tahun 1775 ketika dia menghadapi kerusuhan pangan saat menjabat sebagai menteri keuangan. Codillac juga merupakan seorang pendukung perdagangan bebas. Karyanya Commerce and Government (terbit sebulan sebelum The Wealth of Nation, 1776) mencakup gagasan ekonomi yang sangat maju. Dia mengakui manufaktur sebagai sektor produktif, perdagangan sebagai representasi nilai yang tak seimbang dimana kedua belah pihak bisa mendapat keuntungan, dan mengakui bahwa harga ditentukan oelh nilai guna, bukan nilai kerja.

Tokoh lainnya, Anders Chydenius (1729–1803) menulis buku The National Gain pada 1765 yang menerangkan ide tentang kemerdekaan dalam perdagangan dan industri dan menyelidiki hubungan antara ekonomi dan masyarakat dan meletakkan dasar liberalism, sebelas tahun sebelum Adam Smith menulis hal yang sama namun lebih komprehensif dalamThe Wealth of Nations. Menurut Chydenius, democracy, kesetaraan dan penghormatan pada hak asasi manusia adalah jalan satu-satunya untuk kemajuan dan kebahagiaan bagi seluruh anggota masyarakat.

Mercantilism mulai menurun di Great Britain pada pertengahan 18th, ketika sekelompok economic theorists, dipimpin oleh Adam Smith, menantang dasar-dasar mercantilist doctrines yang berkeyakinan bahwa jumlah keseluruhan dari kekayaan dunia ini adalah tetap sehingga suatu negara hanya dapat meningkatkan kekayaannya dari pengeluaran negara lainnya. Meskipun begitu, di negara-negara yang baru berkembang seperti Prussia dan Russia, dengan pertumbuhan manufacturing yang masih baru, mercantilism masih berlanjut sebagai paham utama meskipun negara-negara lain sudah beralih ke paham yang lebih baru.

Pemikiran ekonomi modern biasanya dinyatakan dimulai dari terbitnya Adam Smith's The Wealth of Nations, pada 1776, walaupun pemikir lainnya yang lebih dulu juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Ide utama yang diajukan oleh Smith adalah kompetisi antara berbagai penyedia barang dan pembeli akan menghasilkan kemungkinan terbaik dalam distribusi barang dan jasa karena hal itu akan mendorong setiap orang untuk melakukan spesialisasi dan peningkatan modalnya sehingga akan menghasilkan nilai lebih dengan tenaga kerja yang tetap. Smith's thesis berkeyakinan bahwa sebuah sistem besar akan mengatur dirinya sendiri dengan menjalankan aktivits-aktivitas masing-masing bagiannya sendiri-sendiri tanpa harus mendapatkan arahan tertentu. Hal ini yang biasa disebut sebagai "invisible hand" dan masih menjadi pusat gagasan dari ekonomi pasar dan capitalism itu sendiri.

Smith adalah salah satu tokoh dalam era Classical Economics dengan kontributor utama John Stuart Mill and David Ricardo. John Stuart Mill, pada awal hingga pertengahan abad 19th, berfokus pada "wealth" yang didefinisikannya secara khusus dalam kaitannya dengan nilai tukar obyek atau yang sekarang disebut dengan price.

Pertengahan abad 18th menunjukkan peningkatan pada industrial capitalism, memberi kemungkinan bagi akumulasi modal yang luas di bawah fase perdagangan dan investasi pada mesin-mesin produksi. Industrial capitalism, yang dicatat oleh Marx mulai dari pertigaan akhir abad 18th, menandai perkembangan dari the factory system of manufacturing, dengan ciri utama complex division of labor dan routinization of work tasks; dan akhirnya memantapkan dominasi global dari capitalist mode of production.

Hasil dari proses tersebut adalah Industrial Revolution, dimana industrialist menggantikan posisi penting dari merchant dalam capitalist system dan mengakibatkan penurunan traditional handicraft skills dari artisans, guilds, dan journeymen. Juga selam masa ini, capitalism menandai perubahan hubungan antara British landowning gentry dan peasants, meningkatkan produksi dari cash crops untuk pasar lebih daripada yang digunakan untuk feudal manor. Surplus ini dihasilkan dengan peningkatan commercial agriculture sehingga mendorong peningkatan mechanization of agriculture.

Peningakatan industrial capitalism juga terkait dengan penurunan mercantilism. Pertengahan hingga akhir abad sembilan belas Britain dianggap sebagai contoh klasik dari laissez-faire capitalism. Laissez-faire mendapatkan momentum oleh mercantilism di Britain pada 1840s dengan persetujuan Corn Laws dan Navigation Acts. Sejalan dengan ajaran classical political economists, dipimpin oleh Adam Smith dan David Ricardo, Britain memunculkan liberalism, mendorong kompetisi dan perkembangan market economy.

Pada abad 19th, Karl Marx menggabungkan berbagai aliran pemikiran meliputi distribusi sosial dari sumber daya, mencakup karya Adam Smith, juga pemikiran socialism dan egalitarianism, dengan menggunakan pendekatan sistematis pada logika yang diambil dari Georg Wilhelm Friedrich Hegel untuk menghasilkan Das Kapital. Ajarannya banyak dianut oleh mereka yang mengkritik ekonomi pasar selama abad 19th dan 20th. Ekonomi Marxist berlandaskan pada labor theory of value yang dasarnya ditanamkan oleh classical economists (termasuk Adam Smith) dan kemudian dikembangkan oleh Marx. Pemikiran Marxist beranggapan bahwa capitalism adalah berlandaskan pada exploitation kelas pekerja: pendapatan yang diterima mereka selalu lebih rendah dari nilai pekerjaan yang dihasilkannya, dan selisih itu diambil oleh capitalist dalam bentuk profit.

Pada akhir abad 19th, kontrol dan arah dari industri skala besar berada di tangan financiers. Masa ini biasa disebut sebagai "finance capitalism," dicirikan dengan subordination proses produksi ke dalam accumulation of money profits dalam financial system. Penampakan utama capitalism pada masa ini mencakup establishment of huge industrial cartels atau monopolies; kepemilikan dan management dari industry oleh financiers berpisah dari production process; dan pertumbuhan dari complex system banking, sebuah equity market, dan corporate memegang capital melalui kepemilikan stock. Tampak meningkat juga industri besar dan tanah menjadi subject of profit dan loss oleh financial speculators. Akhir abad 19th juga muncul "marginal revolution" yang meningkatkan dasar pemahaman ekonomi mencakup konsep-konsep seperti marginalism dan opportunity cost. Lebih lanjut, Carl Menger menyebarkan gagasan tentang kerangka kerja ekonomi sebagai opportunity cost dari keputusan yang dibuat pada margins of economic activity.

Akhir 19th dan awal 20th capitalism juga disebutkan segagai era "monopoly capitalism," ditandai oleh pergerakan dari laissez-faire phase of capitalism menjadi the concentration of capital hingga mencapai large monopolistic atau oligopolistic holdings oleh banks and financiers, dan dicirikan oleh pertumbuhan corporations dan pembagian labor terpisah dari shareholders, owners, dan managers.

Perkembangan selanjutnya ekonomi menjadi lebih bersifat statistical, dan studi tentang econometrics menjadi penting. Statistik memperlakukan price, unemployment, money supply dan variabel lainnya serta perbandingan antar variabel-variabel ini, menjadi sentral dari penulisan ekonomi dan menjadi bahan diskusi utama dalam lapangan ekonomi. Pada quarter terakhir abad 19th, kemunculan dari large industrial trusts mendorong legislation di U.S. untuk mengurangi monopolistic tendencies dari masa ini. Secara berangsur-angsur, U.S. federal government memainkan peranan yang lebih besar dalam menghasilkan antitrust laws dan regulation of industrial standards untuk key industries of special public concern. Pada akhir abad 19th, economic depressions dan boom and bust business cycles menjadi masalah yang tak terselesaikan. Long Depression dari 1870s dan 1880s dan Great Depression dari 1930s berakibat pada nyaris keseluruhan capitalist world, dan menghasilkan pembahasan tentang prospek jangka panjang capitalism. Selama masa 1930s, Marxist commentators seringkali meyakinkan kemungkinan penurunan atau kegagalan capitalism, dengan merujuk pada kemampuan Soviet Union untuk menghindari akibat dari global depression.

Macroeconomics mulai dipisahkan dari microeconomics oleh John Maynard Keynes pada 1920s, dan menjadi kesepakatan bersama pada 1930s oleh Keynes dan lainnya, terutama John Hicks. Mereka mendapat ketenaran karena gagasannya dalam mengatasi Great Depression. Keynes adalah tokoh penting dalam gagasan pentingnya keberadaaan central banking dan campur tangan pemerintah dalam hubungan ekonomi. Karyanya "General Theory of Employment, Interest and Money" menyampaikan kritik terhadap ekonomi klasik dan juga mengusulkan metode untuk management of aggregate demand. Pada masa sesudah global depression pada 1930s, negara memainkan peranan yang penting pada capitalistic system di hampir sebagian besar kawasan dunia. Pada 1929, sebagai contoh, total pengeluaran U.S. government (federal, state, and local) berjumlah kurang dari sepersepuluh dari GNP; pada 1970s mereka berjumlah mencapai sepertiga. Peningkatan yang sama tampak pada industrialized capitalist economies, sepreti France misalnya, telah mencapai ratios of government expenditures dari GNP yang lebih tinggi dibandingkan United States. Sistem economies ini seringkali disebut dengan "mixed economies."

Selama periode postwar boom, penampakan yang luasa dari new analytical tools dalam social sciences dikembangkan untuk menjelaskan social dan economic trends dari masa ini, mencakup konsep post-industrial society dan welfare statism. Phase dari capitalism sejak awal masa postwar hingga 1970s memiliki sesuatu yang kerap disebut sebagai “state capitalism”, terutama oleh Marxian thinkers.

Banyak economists menggunakan kombinasi dari Neoclassical microeconomics dan Keynesian macroeconomics. Kombinasi ini, yang sering disebut sebagai Neoclassical synthesis, dominan pada pengajaran dan kebijakan publik pada masa sesudah World War II hingga akhir 1970s. pemikiran neoclassical mendapat bantahan dari monetarism, dibentuk pada akhir 1940s dan awal 1950s oleh Milton Friedman yang dikaitkan dengan University of Chicago dan juga supply-side economics.

Pada akhir abad 20th terdapat pergeseran wilayah kajian dari yang semula berbasis price menjadi berbasis risk, keberadaan pelaku ekonomi yang tidak sempurna dan perlakuan terhadap ekonomi seperti biological science, lebih menyerupai norma evolutionary dibandingkan pertukaran yang abstract. Pemahaman akan risk menjadi signifikan dipandang sebagai variasi price over time yang ternyata lebih penting dibanding actual price. Hal ini berlaku pada financial economics dimana risk-return tradeoffs menjadi keputusan penting yang harus dibuat.

Masa postwar boom yang lama berakhir pada 1970s dengan adanya economic crises experienced mengikuti 1973 oil crisis. “stagflation” dari 1970s mendorong banyak economic commentators politicians untuk memunculkan neoliberal policy diilhami oleh laissez-faire capitalism dan classical liberalism dari abad 19th, terutama dalam pengaruh Friedrich Hayek dan Milton Friedman. Terutama, monetarism, sebuah theoretical alternative dari Keynesianism yang lebih compatible dengan laissez-faire, mendapat dukungan yang meningkat increasing dalam capitalist world, terutama dibawah kepemimpinan Ronald Reagan di U.S. dan Margaret Thatcher di UK pada 1980s.

Area perkembangan yang paling pesat kemudian adalah studi tentang informasi dan keputusan. Contoh pemikiran ini seperti yang dikemukakan oleh Joseph Stiglitz. Masalah-masalah ketidakseimbangan informasi dan kejahatan moral dibahas disini seperti karena mempengaruhi modern economic dan menghasilkan dilema-dilema seperti executive stock options, insurance markets, dan Third-World debt relief.

»»  READMORE...

Jual Beli Dengan Sistem Panjar

Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An Nisaa’ 4: 29)

Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan pertukaran harta dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka diantara para transaktornya.

Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, ditambah lagi ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan panjar atau uang muka atau DP.

Definisi

Panjar (DP) dalam bahasa Arab adalah ‘Urbuun (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, Urbaan (الأربان), ‘Urbaan (العربان) dan Urbuun [الأربون)[1) Secara bahasa artinya yang jadi transaksi dalam jual beli. [2]

Berkata penulis kitab Al Mishbah Al Munier (hal. 401),

“Al Arabun dengan difathahkan huruf ‘Ain dan Ra’nya. Sebagian ulama menyatakan, yaitu seorang membeli sesuatu atau menyewa sesuatu dan memberikan sebagian pembayarannya atau uang sewanya kemudian menyatakan, ‘Apabila transaksi sempurna maka kita hitung ini sebagai pembayaran dan bila tidak maka itu untukmu dan aku tidak meminta kembali darimu.’ Dikatakan Al ‘Urbun dengan wazan ‘Ushfur dan Al ‘Urbaan dengan huruf nun asli.

Al Ashma’i menyatkan, Al-’Urbun adalah kata ajam (non arab) yang diarabkan.[3]

Bentuk jual beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut:

Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.

Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan, “Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga dan bila saya tidak jadi mengambil (barang itu), maka uang (DP) tersebut untukmu.”[4]

Atau seorang membeli barang dan menyerahkan kepada penjualnya satu dirham atau lebih dengan ketentuan apabila si pembeli mengambil barang tersebut, maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran dan bila gagal maka itu milik penjual.[5]

Jelas disini bahwa sistem jual beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi. Wallahu A’lam.

Hukum Jual Beli Ini

Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:

1. Jual beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah.

Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Al Khothobi menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual beli ini. Malik, Syafi’i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits[6] dan karena terdapat syarat fasad dan Al Ghoror[7]. Juga hal ini masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan bathil. Demikian juga Ash-habul Ra’yi (madzhab Abu Hanifah -pen) menilainya tidak sah.”[8]

Ibnu Qudamah menyatakan, “Ini pendapat Imam Malik, Al Syafi’i dan Ash-hab Al Ra’yi dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan Al Hasan Al Bashri.”[9]

Dasar argumentasi mereka di antaranya:

a. Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ

Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan menurut yang kita lihat –wallahu A’lam- (jual beli) ini adalah seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya gagal beli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.’”[10]

b. Jenis jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada kompensasinya.[11] Sedangkan memakan harta orang lain hukumnya haram sebagaimana firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An Nisaa’ 4: 29)

Imam Al Qurthubi dalam Tafsirnya (5/150) menyatakan, “Diantara bentuk memakan harta orang lain dengan bathil adalah jual beli dengan panjar (uang muka). Jual beli ini tidak benar dan tidak boleh menurut sejumlah ahli fiqih dari ahli Hijaz dan Iraq, karena termasuk jual beli perjudian, ghoror, spekulatif, dan memakan harta orang lain dengan batil tanpa pengganti dan hadiah pemberian dan itu jelas batil menurut ijma’.”

c. Karena dalam jual beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan uang panjar dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha.[12] Padahal Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع . رواه الخمسة

“Tidak boleh ada hutang dan jual beli dan dua syarat dalam satu jual beli.” (HR Al Khomsah).

Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (Khiyaar Al Majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan, “Saya punya hak pilih. Kapan mau, akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya.[13] Ibnu Qudamah menyatakan, “Inilah qiyas (analogi).”[14]
”
Pendapat ini dirojihkan Al Syaukani dalam pernyataan beliau, “Yang rojih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits ‘Amru bin Syu’aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang terkandung larangan lebih rojih dari yang menunjukkan kebolehan sebagaimana telah jelas dalam ushul Fiqih…”

‘Illat (sebab hukum) dari larangan ini adalah jual beli ini mengandung dua syarat yang fasid; salah satunya adalah syarat menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual apabila tidak terjadi keridhoan untuk membelinya.[15]

2. Jual beli ini diperbolehkan.

Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah dan diriwayatkan kebolehan jual beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.[16]

Al Khothobi menyatakan, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan, ‘Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar, yaitu tentang kebolehannya.’ Ahmad pun melemahkan (mendhoifkan) hadits larangan jual beli ini, Karena terputus.[17]

Dasar argumentasi mereka adalah:

a. Atsar yang berbunyi,

عَنْ نَافِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا

Diriwayatkan dari Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.

Atsar ini dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (5/392) dan Al Bukhori secara mu’allaq (lihat Fathul Bari 5/91) dan Al Atsram meriwayatkannya dalam kitab Sunnahnya dari jalan periwayatan Ibnu ‘Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Abdurrahman bin Farukh dengan lafadz,

أن نافع بن عبد الحارث اشترى داراً للسجن من صفوان بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر فالبيع له، وإن عمر لم يرض فأربعمائة لصفوان

Demikian juga Abdurrazaaq dalam Mushonnafnya (5/148-149), Al Baihaqi dalam sunannya 6/34, Al Azraaqi dalam Akhbaar Makkah 2/165 dan Al Fakihi dalam Akhbaar Makkah 3/254 seluruhnya dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah.
Dalam sanad ini ada Abdurrahman bin Farukh Maula Al ‘Adawi, Al Haafidz ibnu Hajar dalam Al Taqrieb hal 254 menyatakan, “Maqbul dari tabaqat ketiga dan imam al-Bukhori tidak secara gamblang menyebutnya.”

Ibnu Hibaan menyebutnya dalam kitab Al Tsiqaat 7/87 dan Al Dzahabi tidak berkomentar dalam Al Mizaan 2/582 serta Muslim menyebutkannya dalam kitab Al Wihdaan hal 117 termasuk orang yang Amru bin Dinar bersendirian meriwayatkan hadits darinya dan Al Bukhori tidak memberikan keterangan tambahan dalam tarikhnya 5/337 selain menyatakan Abdurrahman bin Farukh maula Umar bin Al Khothob dari bapaknya.

Syeikh Al Albani menyatakan dalam Mukhtashor Al Bukhori 2/137, “Sungguh Abdurrahman ini telah diisyaratkan Al Dzahabi sebagai perawi majhul, tidak meriwayatkan darinya kecuali Amru bin Dinaar.”

Al Haafidz dalam Fathul Bari 5/91-92 menyatakan bahwa Umar bin Syubah meriwayatkannya dalam Akhbar Makkah dari jalan Ibnu Juraij dengan menghapus Abdurrahman dan yang benar bahwa Ibnu Juraij meriwayatkannya dari Abdurahman ini juga, sebagaimana disampaikan Abdurrazaq dalam Mushonnafnya 5/147-148.

Riwayat ini dapat dijadikan hujjah, sebagaimana dilakukan imam Ahmad bin Hambal.
Al-Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Ahmad, ‘Apakah Anda berpendapat demikian?’ Beliau menjawab, ‘Apa yang harus kukatakan? Ini Umar rodhiyallohu ‘anhu (telah berpendapat demikian).’”[18]
Demikian juga Ibnul Qayyim menukilkannya dari beliau pada Bada’i Al Fawa’id 4/84.

Ditambah kisah ini telah masyhur dikalangan para ulama dan penulis sejarah Makkah seperti Al Azraaqi, Al Fakihi dan Umar bin Syubah hingga diriwayatkan penjara ini masih ada sampai zaman Al Fakihie. Wallahu A’lam.[19]

b. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual beli ini.

Kelemahannya karena semua jalan periwayatannya kembali kepada orang tsiqah yang mubham (tidak disebut namanya). Ini karena imam Malik menyatakan, Telah menceritakan kepadaku seorang tsiqah sebagaimana dalam riwayat Ahmad dan Malik di Muwatha’.” Sedangkan dalam riwayat Abu Daud dan ibnu Majah diriwayatkan imam Malik menyatakan, “Telah sampai kepada kami bahwa Amru bin Syu’aib …” Ini tentu saja menunjukkan adanya perawi yang dihapus antara Malik dengan Amru bin Syu’aib. Adapun ibnu Majah meriwayatkan dari jalan lain, namun ada perawi bernama Abu Muhammad Habieb bin Abi Habieb Katib Malik yang matruk (lemah sekali) dan Abdullah bin Amir Al Aslami yang juga lemah.

Hadits ini dinilai lemah oleh Imam Ahmad [20], Al Baihaqi [21], Al Nawawi [22], Al Mundziri [23], Ibnu Hajar [24] dan Al Albani [25].

c. Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya.

d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan Al Khiyar Al Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilanglah sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.

e. Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarah Bulugh Al Maram hal. 100 menyatakan, “Ketidakjelasan dalam jual beli al-Urbun tidak sama dengan ketidak jelasan dalam perjudian, karena ketidakjelasan dalam perjudian menjadikan dua transaktor tersebut berada antara untung dan buntung, adapun ini tidak, karena penjual tidak merugi bahkan untung dan paling tidak barangnya dapat kembali. Sudah dimaklumi seorang penjual memiliki syarat hak pilih untuk dirinya selama satu hari atau dua hari, dan itu diperbolehkan. Dan jual beli dengan uang muka ini menyerupai syarat hak pilih tersebut. Hanya saja penjual diberi sebagian dari pembayaran apabila barang dikembalikan, karena nilainya telah berkurang bila orang mengetahui hal itu walaupun hal ini didahulukan namun ada maslahat disana. Juga ada maslahat lain bagi penjual karena pembeli bila telah menyerahkan uang muka akan termotivasi untuk menyempurnakan transaksi jual belinya. Demikian juga ada maslahat bagi pembeli, karena ia masih dapat memilih mengembalikan barang tersebut bila menyerahkan uang muka. Padahal bila tidak tentu diharuskan terjadinya jual beli tersebut.”[26]

Pendapat Para Ulama Zaman Ini

  • Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Saudi Arabia Rohimahullah pernah ditanya,”Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jual belinya. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”Beliau menjawab,”Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).”[27]
  • Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)
    1. Fatwa no. 9388 yang berbunyi:
      Pertanyaan:
      Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (’Urbuun) dari pembeli dan dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya apakah penjual berhak secara hukum syari’at mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?
      Jawaban:
      Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk itu.
      Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[28]
    2. Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:
      “Al ‘Urbuun sudah dikenal dengan uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi hingga menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal pelunasan pembayaran, bagaimana hukumnya?”Jawaban:
      Jual beli dengan DP (’Urbuun) diperbolehkan.
      Jual beli ini dengan membayar seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.

      Jual beli sistem panjar (’urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya dan penjual memiliki hak secara syar’i menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang.

      Kebolehan jual beli ‘urbuun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khothob rodhiyallohu ‘anhu. Imam Ahmad menyatakan tentang jual beli panjar ini, “Boleh.” Dan dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma beliapun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin menyatakan, “Diperbolehkan bila ia tidak ingin untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.

      Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,

      نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

      “Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka.” Adalah hadits yang lemah (Dhoif), imam Ahmad dan selainnya telah mendhoifkannya sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.

      Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[29]

  • Majlis Fikih Islam pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar. Berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.Di antara jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli As-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.[30]
  • Fatwa Al Hai’at Al Syar’iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah Lil Istitsmaar (Dewan syari’at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no. 99.Dengan demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkannya. Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُSiapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).[31]

Demikian seputar permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat.

***

Penulis: Ust. Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.ekonomisyariat.com

Catatan kaki:

[1] Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syeikh DR. Abdulqayum Al Sahibaani dalam pelajaran kitab Nailul Author di Universitas Islam Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H dan ada juga dalam Al Mughni Ibnu Qudamah 6/331.

[2] Lihat Al Qaamus Al Muhith Karya Al Fairuzabadi, cetakan kelima tahun 1416 H, Muassasah Al Risalah hal 1568

[3] Lihat kitab Lisanul Arab 1/592 dan Al Nihayah fi Ghoribil Hadits 3/202.

[4] Catatan penulis dari keterangan Syeikh Abdulqayyum.

[5] Al Mughni 6/ 331

[6] Yaitu hadits Amru bin Syu’aib mendatang (penulis)

[7] Tentang Al Ghoror penulis telah menjelaskan pada rubrik Fiqih dalam majalah As Sunnah. Atau bisa dilihat di sini.

[8] Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud yang dicetak pada footnote sunan Abu Daud 3/768.

[9] Al Mughni 6/331.

[10] HR imam Malik dalam Al-Muwattha 2/609, Ahmad dalam Musnadnya (no.6436) 2/183, Abu Dawud no. 3502 (3/768) dan Ibnu Majah 3192. lafadznya lafadz Abu Daud. Namun sanadnya lemah. Hadits ini dinilai dhoif (lemah) oleh Syeikh Al Albani dalam kitab Dhoif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhoif Sunan Ibnu Majah 487/3192, Al Misykah 2864 dan Dhoif Al Jami’ Al Shoghir 6060

[11] lihat Al Mughni 6/331

[12] lihat Shohih Fiqh Al Sunnah 4/411

[13] ibid

[14] ibid

[15] Nailul Author 6/289.

[16] Lihat Al Mughni 6/331

[17] Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud yang dicetak pada footnote Sunan Abu Daud 3/768.

[18] Kisah ini diriwayatkan Al Atsram dengan sanadnya, lihat Al Mughni 6/331.

[19] Takhrij ini Diringkas dari makalah Abu Abdurrahman Adnan Al Ahmadi berjudul Bahtsun fil ‘Urbun. Lihat www.saaid.net.

[20] Dinukil Ibnul Qayyim dalam Bada’i Al Fawa’id 4/84

[21] Al Ma’rifat Wa Al Sunan 4/380

[22] Al Majmu’ 9/335

[23] lihat ‘Aun Al Ma’bud 9/399

[24] Talkhish Al Habier 3/17

[25] Lihat Dhoif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhoif Sunan Ibnu Majah 487/3192, Al MisykahDhoif Al Jami’ Al Shoghir 6060 2864 dan

[26] Dinukil secara ringkas.

[27] Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’ disusun Asyrof Abdul maQshud hal 291, dinukil dari Shohih Fiqh Al Sunnah 4/412

[28] Fatawa Lajnah Daimah 13/132

[29] ibid 13/133-134.

[30] Dinukil dari kitab Ma La Yasa’u Al Tajira Jahluhu, karya prof. DR. Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Sholah Al Showi yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, terbitan Darul Haq hal 134 (edisi terjemah).

[31] Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, 9/237.

Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An Nisaa’ 4: 29)

Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan pertukaran harta dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka diantara para transaktornya.

Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, ditambah lagi ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan panjar atau uang muka atau DP.

Definisi

Panjar (DP) dalam bahasa Arab adalah ‘Urbuun (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, Urbaan (الأربان), ‘Urbaan (العربان) dan Urbuun [الأربون)[1) Secara bahasa artinya yang jadi transaksi dalam jual beli. [2]

Berkata penulis kitab Al Mishbah Al Munier (hal. 401),

“Al Arabun dengan difathahkan huruf ‘Ain dan Ra’nya. Sebagian ulama menyatakan, yaitu seorang membeli sesuatu atau menyewa sesuatu dan memberikan sebagian pembayarannya atau uang sewanya kemudian menyatakan, ‘Apabila transaksi sempurna maka kita hitung ini sebagai pembayaran dan bila tidak maka itu untukmu dan aku tidak meminta kembali darimu.’ Dikatakan Al ‘Urbun dengan wazan ‘Ushfur dan Al ‘Urbaan dengan huruf nun asli.

Al Ashma’i menyatkan, Al-’Urbun adalah kata ajam (non arab) yang diarabkan.[3]

Bentuk jual beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut:

Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.

Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan, “Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga dan bila saya tidak jadi mengambil (barang itu), maka uang (DP) tersebut untukmu.”[4]

Atau seorang membeli barang dan menyerahkan kepada penjualnya satu dirham atau lebih dengan ketentuan apabila si pembeli mengambil barang tersebut, maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran dan bila gagal maka itu milik penjual.[5]

Jelas disini bahwa sistem jual beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi. Wallahu A’lam.

Hukum Jual Beli Ini

Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:

1. Jual beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah.

Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Al Khothobi menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual beli ini. Malik, Syafi’i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits[6] dan karena terdapat syarat fasad dan Al Ghoror[7]. Juga hal ini masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan bathil. Demikian juga Ash-habul Ra’yi (madzhab Abu Hanifah -pen) menilainya tidak sah.”[8]

Ibnu Qudamah menyatakan, “Ini pendapat Imam Malik, Al Syafi’i dan Ash-hab Al Ra’yi dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan Al Hasan Al Bashri.”[9]

Dasar argumentasi mereka di antaranya:

a. Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ

Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan menurut yang kita lihat –wallahu A’lam- (jual beli) ini adalah seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya gagal beli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.’”[10]

b. Jenis jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada kompensasinya.[11] Sedangkan memakan harta orang lain hukumnya haram sebagaimana firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An Nisaa’ 4: 29)

Imam Al Qurthubi dalam Tafsirnya (5/150) menyatakan, “Diantara bentuk memakan harta orang lain dengan bathil adalah jual beli dengan panjar (uang muka). Jual beli ini tidak benar dan tidak boleh menurut sejumlah ahli fiqih dari ahli Hijaz dan Iraq, karena termasuk jual beli perjudian, ghoror, spekulatif, dan memakan harta orang lain dengan batil tanpa pengganti dan hadiah pemberian dan itu jelas batil menurut ijma’.”

c. Karena dalam jual beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan uang panjar dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha.[12] Padahal Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع . رواه الخمسة

“Tidak boleh ada hutang dan jual beli dan dua syarat dalam satu jual beli.” (HR Al Khomsah).

Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (Khiyaar Al Majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan, “Saya punya hak pilih. Kapan mau, akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya.[13] Ibnu Qudamah menyatakan, “Inilah qiyas (analogi).”[14]
”
Pendapat ini dirojihkan Al Syaukani dalam pernyataan beliau, “Yang rojih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits ‘Amru bin Syu’aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang terkandung larangan lebih rojih dari yang menunjukkan kebolehan sebagaimana telah jelas dalam ushul Fiqih…”

‘Illat (sebab hukum) dari larangan ini adalah jual beli ini mengandung dua syarat yang fasid; salah satunya adalah syarat menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual apabila tidak terjadi keridhoan untuk membelinya.[15]

2. Jual beli ini diperbolehkan.

Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah dan diriwayatkan kebolehan jual beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.[16]

Al Khothobi menyatakan, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan, ‘Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar, yaitu tentang kebolehannya.’ Ahmad pun melemahkan (mendhoifkan) hadits larangan jual beli ini, Karena terputus.[17]

Dasar argumentasi mereka adalah:

a. Atsar yang berbunyi,

عَنْ نَافِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا

Diriwayatkan dari Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.

Atsar ini dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (5/392) dan Al Bukhori secara mu’allaq (lihat Fathul Bari 5/91) dan Al Atsram meriwayatkannya dalam kitab Sunnahnya dari jalan periwayatan Ibnu ‘Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Abdurrahman bin Farukh dengan lafadz,

أن نافع بن عبد الحارث اشترى داراً للسجن من صفوان بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر فالبيع له، وإن عمر لم يرض فأربعمائة لصفوان

Demikian juga Abdurrazaaq dalam Mushonnafnya (5/148-149), Al Baihaqi dalam sunannya 6/34, Al Azraaqi dalam Akhbaar Makkah 2/165 dan Al Fakihi dalam Akhbaar Makkah 3/254 seluruhnya dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah.
Dalam sanad ini ada Abdurrahman bin Farukh Maula Al ‘Adawi, Al Haafidz ibnu Hajar dalam Al Taqrieb hal 254 menyatakan, “Maqbul dari tabaqat ketiga dan imam al-Bukhori tidak secara gamblang menyebutnya.”

Ibnu Hibaan menyebutnya dalam kitab Al Tsiqaat 7/87 dan Al Dzahabi tidak berkomentar dalam Al Mizaan 2/582 serta Muslim menyebutkannya dalam kitab Al Wihdaan hal 117 termasuk orang yang Amru bin Dinar bersendirian meriwayatkan hadits darinya dan Al Bukhori tidak memberikan keterangan tambahan dalam tarikhnya 5/337 selain menyatakan Abdurrahman bin Farukh maula Umar bin Al Khothob dari bapaknya.

Syeikh Al Albani menyatakan dalam Mukhtashor Al Bukhori 2/137, “Sungguh Abdurrahman ini telah diisyaratkan Al Dzahabi sebagai perawi majhul, tidak meriwayatkan darinya kecuali Amru bin Dinaar.”

Al Haafidz dalam Fathul Bari 5/91-92 menyatakan bahwa Umar bin Syubah meriwayatkannya dalam Akhbar Makkah dari jalan Ibnu Juraij dengan menghapus Abdurrahman dan yang benar bahwa Ibnu Juraij meriwayatkannya dari Abdurahman ini juga, sebagaimana disampaikan Abdurrazaq dalam Mushonnafnya 5/147-148.

Riwayat ini dapat dijadikan hujjah, sebagaimana dilakukan imam Ahmad bin Hambal.
Al-Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Ahmad, ‘Apakah Anda berpendapat demikian?’ Beliau menjawab, ‘Apa yang harus kukatakan? Ini Umar rodhiyallohu ‘anhu (telah berpendapat demikian).’”[18]
Demikian juga Ibnul Qayyim menukilkannya dari beliau pada Bada’i Al Fawa’id 4/84.

Ditambah kisah ini telah masyhur dikalangan para ulama dan penulis sejarah Makkah seperti Al Azraaqi, Al Fakihi dan Umar bin Syubah hingga diriwayatkan penjara ini masih ada sampai zaman Al Fakihie. Wallahu A’lam.[19]

b. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual beli ini.

Kelemahannya karena semua jalan periwayatannya kembali kepada orang tsiqah yang mubham (tidak disebut namanya). Ini karena imam Malik menyatakan, Telah menceritakan kepadaku seorang tsiqah sebagaimana dalam riwayat Ahmad dan Malik di Muwatha’.” Sedangkan dalam riwayat Abu Daud dan ibnu Majah diriwayatkan imam Malik menyatakan, “Telah sampai kepada kami bahwa Amru bin Syu’aib …” Ini tentu saja menunjukkan adanya perawi yang dihapus antara Malik dengan Amru bin Syu’aib. Adapun ibnu Majah meriwayatkan dari jalan lain, namun ada perawi bernama Abu Muhammad Habieb bin Abi Habieb Katib Malik yang matruk (lemah sekali) dan Abdullah bin Amir Al Aslami yang juga lemah.

Hadits ini dinilai lemah oleh Imam Ahmad [20], Al Baihaqi [21], Al Nawawi [22], Al Mundziri [23], Ibnu Hajar [24] dan Al Albani [25].

c. Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya.

d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan Al Khiyar Al Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilanglah sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.

e. Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarah Bulugh Al Maram hal. 100 menyatakan, “Ketidakjelasan dalam jual beli al-Urbun tidak sama dengan ketidak jelasan dalam perjudian, karena ketidakjelasan dalam perjudian menjadikan dua transaktor tersebut berada antara untung dan buntung, adapun ini tidak, karena penjual tidak merugi bahkan untung dan paling tidak barangnya dapat kembali. Sudah dimaklumi seorang penjual memiliki syarat hak pilih untuk dirinya selama satu hari atau dua hari, dan itu diperbolehkan. Dan jual beli dengan uang muka ini menyerupai syarat hak pilih tersebut. Hanya saja penjual diberi sebagian dari pembayaran apabila barang dikembalikan, karena nilainya telah berkurang bila orang mengetahui hal itu walaupun hal ini didahulukan namun ada maslahat disana. Juga ada maslahat lain bagi penjual karena pembeli bila telah menyerahkan uang muka akan termotivasi untuk menyempurnakan transaksi jual belinya. Demikian juga ada maslahat bagi pembeli, karena ia masih dapat memilih mengembalikan barang tersebut bila menyerahkan uang muka. Padahal bila tidak tentu diharuskan terjadinya jual beli tersebut.”[26]

Pendapat Para Ulama Zaman Ini

  • Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Saudi Arabia Rohimahullah pernah ditanya,”Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jual belinya. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”Beliau menjawab,”Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).”[27]
  • Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)
    1. Fatwa no. 9388 yang berbunyi:
      Pertanyaan:
      Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (’Urbuun) dari pembeli dan dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya apakah penjual berhak secara hukum syari’at mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?
      Jawaban:
      Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk itu.
      Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[28]
    2. Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:
      “Al ‘Urbuun sudah dikenal dengan uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi hingga menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal pelunasan pembayaran, bagaimana hukumnya?”Jawaban:
      Jual beli dengan DP (’Urbuun) diperbolehkan.
      Jual beli ini dengan membayar seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.

      Jual beli sistem panjar (’urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya dan penjual memiliki hak secara syar’i menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang.

      Kebolehan jual beli ‘urbuun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khothob rodhiyallohu ‘anhu. Imam Ahmad menyatakan tentang jual beli panjar ini, “Boleh.” Dan dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma beliapun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin menyatakan, “Diperbolehkan bila ia tidak ingin untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.

      Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,

      نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

      “Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka.” Adalah hadits yang lemah (Dhoif), imam Ahmad dan selainnya telah mendhoifkannya sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.

      Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[29]

  • Majlis Fikih Islam pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar. Berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.Di antara jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli As-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.[30]
  • Fatwa Al Hai’at Al Syar’iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah Lil Istitsmaar (Dewan syari’at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no. 99.Dengan demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkannya. Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُSiapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).[31]

Demikian seputar permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat.

***

Penulis: Ust. Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.ekonomisyariat.com

Catatan kaki:

[1] Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syeikh DR. Abdulqayum Al Sahibaani dalam pelajaran kitab Nailul Author di Universitas Islam Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H dan ada juga dalam Al Mughni Ibnu Qudamah 6/331.

[2] Lihat Al Qaamus Al Muhith Karya Al Fairuzabadi, cetakan kelima tahun 1416 H, Muassasah Al Risalah hal 1568

[3] Lihat kitab Lisanul Arab 1/592 dan Al Nihayah fi Ghoribil Hadits 3/202.

[4] Catatan penulis dari keterangan Syeikh Abdulqayyum.

[5] Al Mughni 6/ 331

[6] Yaitu hadits Amru bin Syu’aib mendatang (penulis)

[7] Tentang Al Ghoror penulis telah menjelaskan pada rubrik Fiqih dalam majalah As Sunnah. Atau bisa dilihat di sini.

[8] Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud yang dicetak pada footnote sunan Abu Daud 3/768.

[9] Al Mughni 6/331.

[10] HR imam Malik dalam Al-Muwattha 2/609, Ahmad dalam Musnadnya (no.6436) 2/183, Abu Dawud no. 3502 (3/768) dan Ibnu Majah 3192. lafadznya lafadz Abu Daud. Namun sanadnya lemah. Hadits ini dinilai dhoif (lemah) oleh Syeikh Al Albani dalam kitab Dhoif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhoif Sunan Ibnu Majah 487/3192, Al Misykah 2864 dan Dhoif Al Jami’ Al Shoghir 6060

[11] lihat Al Mughni 6/331

[12] lihat Shohih Fiqh Al Sunnah 4/411

[13] ibid

[14] ibid

[15] Nailul Author 6/289.

[16] Lihat Al Mughni 6/331

[17] Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud yang dicetak pada footnote Sunan Abu Daud 3/768.

[18] Kisah ini diriwayatkan Al Atsram dengan sanadnya, lihat Al Mughni 6/331.

[19] Takhrij ini Diringkas dari makalah Abu Abdurrahman Adnan Al Ahmadi berjudul Bahtsun fil ‘Urbun. Lihat www.saaid.net.

[20] Dinukil Ibnul Qayyim dalam Bada’i Al Fawa’id 4/84

[21] Al Ma’rifat Wa Al Sunan 4/380

[22] Al Majmu’ 9/335

[23] lihat ‘Aun Al Ma’bud 9/399

[24] Talkhish Al Habier 3/17

[25] Lihat Dhoif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhoif Sunan Ibnu Majah 487/3192, Al MisykahDhoif Al Jami’ Al Shoghir 6060 2864 dan

[26] Dinukil secara ringkas.

[27] Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’ disusun Asyrof Abdul maQshud hal 291, dinukil dari Shohih Fiqh Al Sunnah 4/412

[28] Fatawa Lajnah Daimah 13/132

[29] ibid 13/133-134.

[30] Dinukil dari kitab Ma La Yasa’u Al Tajira Jahluhu, karya prof. DR. Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Sholah Al Showi yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, terbitan Darul Haq hal 134 (edisi terjemah).

[31] Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, 9/237.

»»  READMORE...